Batulappa, (Humas Pinrang) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, H. Imran Achmad, bersama staf melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pendataan tanah wakaf di KUA Kecamatan Batulappa pada Selasa (5/11/2024).
Dalam kunjungan ini, H. Imran Achmad didampingi oleh stafnya, Hj. Sunarti, Hj. Risma, dan Sitti Mardiana. Kegiatan ini bertujuan mempercepat pendataan tanah wakaf di Kabupaten Pinrang.
H. Imran Achmad menegaskan pentingnya peran Kementerian Agama dalam mengawasi dan membina pengelolaan tanah wakaf di wilayah tersebut. “Pengurusan akta ikrar wakaf sangat penting untuk memastikan status hukum tanah wakaf. Tanpa adanya ikrar wakaf, maka secara hukum tanah tersebut tidak dianggap sebagai wakaf, sehingga keabsahan perwakafannya bisa dipertanyakan,” ujar H. Imran.
Selama monitoring, Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf memeriksa secara langsung data-data tanah wakaf yang telah diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) dan memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa data di aplikasi Siwak sesuai dengan fakta yang ada di lokasi tanah wakaf,” jelas H. Imran.
Ia juga mengimbau agar KUA dapat lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sinkronisasi data status tanah wakaf antara aplikasi SIWAK dan dokumen asli di KUA. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf oleh Kemenag Pinrang. “KUA diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf serta sertifikat tanah wakaf demi kemaslahatan umat di masa mendatang,” tambah H. Imran.
Kepala KUA Kecamatan Batulappa, Muhamadong, didampingi oleh penghulu, penyuluh, staf, serta tenaga honorer, menyambut dengan hangat kedatangan tim dari Kemenag Pinrang. Ia mengapresiasi kunjungan ini dan menyatakan kesiapan KUA Batulappa untuk lebih proaktif dalam mengelola data wakaf.
“Terima kasih atas kunjungan ini. Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, kami berharap dapat bekerja lebih baik lagi dalam pendataan dan pengelolaan wakaf,” ungkap Muhamadong.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan tanah wakaf yang benar dan sah secara hukum. (Rosmini)