Bone, (Humas Bone) – Status kepemilikan tanah menjadi hal krusial, terutama ketika tanah tersebut diperoleh melalui pembelian, warisan, atau tanah wakaf. Namun, sering kali terjadi kebingungan di kalangan masyarakat terkait proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), terutama ketika tanah diwakafkan untuk keperluan umum seperti pembangunan sekolah atau masjid. Ketidakpahaman ini sering menyebabkan terhambatnya proses legalitas tanah wakaf.
H. Muhammad Rafi As'ad, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, merespons baik kebingungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa meskipun pengurusan AIW dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kantor Kemenag Kabupaten Bone siap memberikan panduan terkait persyaratan dokumen dan prosedur pelayanannya.
Ditemui oleh Humas Kemenag Bone di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024) H. Muhammad Rafi As'ad menjelaskan secara rinci persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan masyarakat untuk mengurus AIW di KUA. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
1. Surat keterangan tanah dari Kepala DesaLurah
2. Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Lurah.
3. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain beserta fotokopinya.
4. Fotokopi KTP dan KK Wakif yang telah dilegalisir (jika Wakif masih hidup).
5. Fotokopi KTP dan KK Nazhir serta dua orang saksi yang telah dilegalisir.
6. Fotokopi SK/Bukti pendaftaran Nazhir.
7. Surat pengesahan Nazhir (dibuat oleh KUA).
8. Materai 6000 sebanyak enam lembar.
Adapun prosedur layanan penerbitan AIW yang dijelaskan oleh H. Muhammad Rafi As'ad meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan AIW/APAIW ke KUA Kecamatan setempat.
2. Petugas pendaftaran memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen.
3. Petugas melakukan entry data Wakif, Nazhir, dan saksi serta menyiapkan dokumen W1, W2, W2a atau W3, dan W5/W5a.
4. Pelaksanaan ikrar wakaf oleh Wakif (jika masih hidup) yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Nadzir, dan dua saksi.
5. Penyerahan AIW/APAIW kepada pemohon.
Ia juga menambahkan bahwa untuk registrasi Kemasjidan agar terdaftar di Kementerian Agama, dapat dilakukan di Seksi Bimas Islam. H. Muhammad Rafi As'ad menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan penerbitan AIW dijamin tanpa biaya alias gratis.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa bingung dan dapat mengurus penerbitan AIW dengan lebih mudah dan lancar, sehingga tanah wakaf yang telah diikrarkan dapat tercatat secara resmi dan sah di mata hukum. (ahdi)