Penyerahan SK PTT, H. M. Amin M Tegaskan Beberapa Hal

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bone, (Humas_Kemenag) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone H. Muh. Sabran, S.Ag., M.Pd.I menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT), tenaga pengemudi, petugas kebersihan serta petugas keamanan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone. Jumat, 23/02/2018

Jumlah penerima SK sebanyak 40 orang. Dari jumlah itu, PTT (01) Sub Bagian Tata Usaha 20 orang, PTT (04) Pendidikan 12 Orang, tenaga pengemudi 2 orang, petugas kebersihan 3 orang dan petugas keamanan 3 orang.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Kepala Seksi, Penyelenggara serta pengelola atau analisis kepegawaian.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Drs. H. M. Amin M, M.HI dalam arahannya bahwa PTT dan tenaga lainnya harus perlihatkan kualitas kinerjanya. Aturan kedisiplinan dilaksanakan sebagaimana yang berlaku kepada Pegawai Negeri Sipil.

H. M. Amin M juga mengharapkan agar Kepala Seksi dan Penyelenggara beserta PNS memberikan pembinaan kepada PTT yang bertugas diruang kerjanya. Segala tugas yang diberikan dari Kepala Seksi, harus dipahami dan dilakoni. begitupun segalan bentuk keperluan diluar Kantor, harus mendapatkan izin dari atasan untuk keluar.

Suatu hal yang ditekankan juga oleh Kepala Kantor kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan tenaga lainnya Kantor Kemenag Kabupaten Bone yaitu mematuhi Peraturan Bupati (PERBUT) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, Pemerintah tidak melarang merokok akan tetapi silahkan merokok ketika berada ditempat tertentu seperti di rumah atau di warung. Ini merupakan suatu bentuk kerjasama kita kepada pemerintah pada program Bone Sehat. Mari kita jadikan Kementerian Agama sebagai cerminan Instansi yang bersih.

H. M. Amin M juga tegaskan apabila PTT ditemukan merokok ditempat kerja, maka statusnya sebagai PTT akan dicabut menjadi Honorer biasa. Hal ini disampaikan kepada Kasubag Tata Usaha untuk ditegaskan kepada para PTT dan tenaga lainnya. (ah)


Daerah LAINNYA