Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MIN 4 Sinjai

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Selatan (Humas Sinjai). Bertempat di ruang guru MIN 4 Sinjai, dilaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) MIN 4 Sinjai ,Acara diawali dengan pembukaan oleh kepala MIN 4 Sinjai, dilanjutkan dengan pengarahan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur pengawas bina dan pengawas pembanding.Senin (29/11/2021).

Bertindak sebagai pengawas bina sekaligus sebagai tim penilai  Abdul Latif mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 58 tahun 2017 Penilaian Kinerja Kepala Madrasah meliputi 4 komponen yaitu Usaha Pengembangan Madrasah, Manajerial, Kewirausahaan dan Supervisi.

Sementara itu Marwati sebagai pengawas pembanding mengatakan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 5 (empat) tahun.

Selesai tim penilai memberikan pengarahan, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen berupa bukti fisik per komponen Penilaian Kinerja.

PKKM dilakukan untuk melihat kinerja kepala madrasah yang kemudian akan digunakan oleh Madrasah, Kementerian Agama serta Direktorat guru dan tenaga kependidikan Madrasah untuk kemajuan pendidikan.

Alhamdulillah,PKKM bagi Kinerja Kepala Madrasah MIN 4 Sinjai berlangsung dengan lancar berkat kerjasama dengan baik antara semua stakeholder.(Baharuddin)


Daerah LAINNYA