Mallusetasi, (Humas Barru) - Abdul Rahman Awan merupakan penghulu KUA Mallusetaai sekaligus seorang muballig kondang mendapat amanah untuk membawakan sosialisasi dari implementasi Undang-undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, tentu terkait juga masalah dampak-dampak yang akan ditimbulkan akibat dari pernikahan usia muda. Kamis, 01 September 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh wanita, dan Kepala Dinas DP3APPKB kabupaten Barru dalam hal ini bapak Djamluddin, S.Sos., M.Si.
Menurut ustadz Abdul Rahman Awan, terkait pernikahan di usia muda/dini itu banyak berdampak pada fisik dan psikis dan tidak hanya masalah kesehatan, nikah muda juga dapat menimbulkan masalah ekonomi atau keuangan. Hal ini umumnya terjadi pada pria yang belum ada kesiapan secara mental dalam menanggung nafkah dan berperan sebagai suami dan ayah. Dampaknya, lingkaran kemiskinan baru dalam kehidupan bermasyarakat pun tercipta, ungkap beliau.
Beliau juga tambahkan, bahwasanya pernikahan dini sangat berdampak bagi pendidikan anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua terutama orang tua yang kurang dalam memberikan kasih sayang terhadap anak, Selain itu ekonomi orang tua yang kurang memadai dapat mengganggu pendidikan anak disekolah, kurang harmonisnya keluarga.
Umur ideal menikah menurut BKKBN. Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) umur ideal untuk menikah bagi perempuan, yakni 21 tahun karena jika dibawah ini dikhawatirkan akan berisiko bagi kesehatan. (Muhammad Fadli/Kontributor KUA Mallusetasi)