Penghulu KUA Batulappa Nikahkan Kembali Pasangan Syamsuddin dan Sitti Aminah sebagai Syarat Itsbat Nikah

Penghulu KUA Batulappa Nikahkan Kembali Pasangan Syamsuddin dan Sitti Aminah sebagai Syarat Itsbat Nikah

Batulappa, (Humas Pinrang) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batulappa, Ansar Halim, menikahkan kembali pasangan suami istri Syamsuddin bin Badullahi dan Sitti Aminah binti Larala pada Selasa, (17/09/2024).

Proses pernikahan ini dilakukan atas permintaan pasangan tersebut, yang ingin memastikan status pernikahan mereka sah secara syariat Islam dan menjadi syarat untuk pengajuan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama.

Pasangan ini datang ke KUA Kecamatan Batulappa dengan didampingi wali serta dua orang saksi, Bahruddin dan M. Amin. Mereka berharap melalui pernikahan ulang ini, pernikahan mereka bisa disahkan secara hukum negara melalui proses Itsbat Nikah.

Itsbat Nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan yang sah menurut agama namun belum tercatat secara hukum. Setelah pengadilan mengeluarkan surat putusan Itsbat Nikah, pasangan tersebut akan bisa mendaftarkan pernikahan mereka di KUA untuk mendapatkan buku nikah resmi.

Sitti Aminah menyampaikan rasa syukur atas proses ini. "Kami sangat bersyukur karena sebentar lagi kami akan mendapatkan buku nikah. Dengan begitu, kami bisa mengurus akta kelahiran anak-anak dan dokumen penting lainnya," ungkapnya.

Proses ini menjadi bagian dari komitmen KUA Batulappa dalam melayani masyarakat yang ingin memastikan pernikahan mereka sah secara hukum dan agama. (Rosmini)


Daerah LAINNYA