Pengawas Madrasah mensupervisi guru MTsN 3 Jeneponto

Guru Perlu Kelengkapan Perangkat Pembelajaran

Bontogaddong (Humas MTsN 3 Jeneponto) Seorang guru madrasah sebagai pendidik dalam melaksanakan tugasnya dituntut untuk memiliki perlengkapan mengajar yang lengkap sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan  belajar mengajar (KBM) di dalam kelas, sehingga harapan KBM akan bekerja sedemikian rupa sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai semaksimal mungkin.

Monitoring Perlengkapan Belajar Guru oleh Pengawas dilakukan di MTsN 3 Jeneponto Kecamatan Bangkala Barat pada  Selasa tanggal 30 Agustus 22 oleh Pengawas Tingkat MTs,  Abd Latif.  Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan harus didokumentasikan secara lengkap.

Dalam pelaksanaan Abd Latif melakukan supervisi  dari Wakamad yaitu Wakamad Bidang Kurikulum, Wakamad Bidang Kemahasiswaan, Wakamad Bidang Humas dan Wakamad Bidang Sapras.

Berdasarkan modul pengembangan supervisi pembelajaran dalam pelaksanaan K13 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018, terdapat 12 komponen perangkat pembelajaran yang dikenai supervisi, yaitu: (1) Kalender pendidikan; (2) Program tahunan; (3) program semester; (4) Program; (5) RPA; (6) Jadwal; (7) Agenda Harian; (8) dokumen KKM; (9) Daftar Kehadiran (10) Daftar Kelas (11) Buku Panduan Guru; dan (12) petunjuk penggunaan.

Dokumentasi administrasi yang harus dimiliki guru terdiri dari:

1. Perencanaan Administrasi perencanaan meliputi penyiapan perangkat pembelajaran meliputi :Kalender Pendidikan,            Rincian Minggu efektif,            Pengembangan Silabus, Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar (SK dan KD),Program Tahunan,Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Program Semester,Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),Instrumen penilaian, yang meliputi: Kisi-kisi soal, Bank soal, Pedoman penskoran dan Kunci jawaban

2. Pelaksanaan Pembelajaran :Administrasi pelaksanaan pembelajaran guru meliputi:Agenda guru (jurnal mengajar),Daftar kehadiran siswa,Jurnal kelas,Buku pegangan guru,Buku siswa

3. Penilaian ; Kelengkapan administrasi penilaian meliputi: Daftar nilai yang berisi nilai tugas, nilai ulangan (harian, mid-semester, dan semester), nilai tugas terstruktur, dan nilai tugas tak terstruktur, Analisis hasil penilaian, Program remedial,Program pengayaan

Seorang guru yang baik tentunya harus komprehensif secara administratif mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Pengelolaannya diatur secara tertib dan sistematis dalam kerangka tugas pokok dan fungsi guru Say Latif.

Salah satu upaya  guru untuk mengelola pembelajaran dengan baik dan penuh adalah dengan melakukan pengawasan terhadap anak. Melalui supervisi, guru mendapat pembinaan, arahan, dan evaluasi. Kontrol ini mungkin termasuk dalam kategori kontrol administratif.

Pengawasan administratif terhadap Pengendali memiliki fungsi yang sangat efektif. Guru lebih siap untuk melakukan pekerjaan manajerial mereka. Guru pada umumnya yang hanya dapat melakukan sesuatu dengan pengawasan, menjadi jalan terbuka bagi guru untuk melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Semoga kegiatan dukungan administrasi dapat bermanfaat bagi kita semua untuk kualitas pendidikan yang lebih baik. (Safir/HF)


Daerah LAINNYA