Lappariaja, (Humas Bone) - Pemusnahan barang milik negara selain tanah, gedung, dan bangunan telah dilaksanakan di halaman Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Bone, Leppangeng. Barang-barang yang dimusnahkan berupa buku-buku cetak yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, (26/08/24) lalu.
Acara pemusnahan ini disaksikan oleh Ari Eko Saputra, Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda/Kasi Keuangan dan BMN Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Ia didampingi oleh Kepala MAN 3 Bone, Mappeati. Selain itu, turut hadir Bendahara Pengeluaran dan Operator Keuangan MAN 3 Bone, A. Risma Novia Astuti dan Sudarwanto. Kepala Perpustakaan MAN 3 Bone, H. St. Rugayya, bersama dengan staf pustakawan, kemudian mengeluarkan sampel buku yang telah memasuki masa pemusnahan sebagai simbol dimulainya proses pemusnahan.
Pemusnahan ini dilakukan guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pemusnahan Barang Milik Negara ini dilakukan dengan cermat agar tidak mengganggu tugas operasional kantor Kuasa Pengguna Barang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi serta efisiensi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan madrasah. (Ardi/Ahdi)