Pembinaan ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Parepare

Pembinaan ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Parepare

Parepare, (Humas Parepare) – Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

Demikian penyampaian, Analis Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah mengawali materinya pada kegiatan Pembinaan ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Parepare yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Parepare, Kamis, 24 Juli 2024.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kasus hukuman disiplin di lingkungan Kemenag Kota Parepare tidak ada, jadi pembinaan yang dilakukan semata-mata untuk menjelaskan hal-hal yang termasuk kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang harus dihindari ASN sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam materi “Penegakan dan Pengelolaan Hukuman Disiplin PNS Kementerian Agama” yang ia sampaikan secara gamblang, pria yang pernah berkarir selama 16 tahun di Biro Kepegawaian Kemenag RI ini menjelaskan jenis-jenis hukuman disiplin pegawai mulai dari yang ringan hingga yang berat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN. Ia juga memberikan contoh kasus yang terjadi di sejumlah daerah sebagai contoh konkret untuk memperjelas pelanggaran disiplin yang dimaksud.

Para ASN mendengarkan dengan seksama sebagai bukti keseriusan mereka untuk mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai abdi negara dan larangan yang harus dihindari agar terhindar dari hukuman disiplin.

Selain menjelaskan, para peserta juga diberikan kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang dianggap masih kurang dipahami mengingat banyaknya kasus yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di wilayah Sulsel.

Selain itu, situasi politik menjelang pemilihan kepala daerah juga menjadi topik pembahasan mengingat sebagian larangan bagi ASN juga ada kaitannya dengan keberpihakan ASN terhadap salah satu calon. 

Terkait hal tersebut, ia mewanti-wanti agar para ASN berhati-hati dalam bersikap terutama saat berpose dalam pengambilan gambar atau menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu calon.

Kegiatan Pembinaan ASN ini diikuti Jajaran Kemenag Kota Parepare dan ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Parepare yang meupakan perwakilan dari KUA dan madrasah.(Wn)


Daerah LAINNYA