Bantaeng, (9/12) - Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang.
Beberapa faktor penyebab tidak terdaftarnya pernikahan di KUA menurut Penghulu Fungsional KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat Hasibu, Lc antara lain adalah karena persyaratan administrasi tidak terpenuhi misalnya masih dibawah umur, belum resmi bercerai, tidak ada izin poligami bahkan ada yang tidak bersyarat secara syariat yakni masih terikat dengan laki-laki lain atau masih dalam masa iddah tapi karena sudah ada kesepakatan dua pihak keluarga maka dipaksakan dinikahkan, atau kawin lari (silariang), belakangan butuh buku nikah baru isbat
"KHI (Kompilasi Hukum Islam) memang mengatur tentang pengesahan nikah lewat isbat di PA, tapi hendaknya pintu ini jangan dibuka lebar, sehingga masyarakat akan menggampangkan nikah siri, pihak KUA tidak respek dengan isbat massal hal ini pun diamini oleh Urais Kanwil". Ujar Syarif, Lc
Terlepas dari itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng dan Pengadilan Agama Kab. Bantaeng telah melalukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU tentang pemberian isbat nikah bagi masyarakat yang tidak mampu.
Penandatanganan ini dilakukan di sela-sela Perayaan Hari Jadi Bantaeng ke 763, bertempat di Tribun Lapangan Pantai Seruni Kab. Bantaeng, Kamis 7 Desember 2017.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini didasari atas fenomena yang ada bahwa Masyarakat Kab. Bantaeng yang kurang mampu, enggan untuk "berperkara" di Pengadilan karena tidak adanya biaya. Oleh karena itu, melihat kondisi seperti ini, Pemerintah Kab. Bantaeng melalui Dinas Dukcapil berinisiatif menggandeng Pengadilan Agama Kab. Bantaeng sebagai pelaksana isbat nikah dan Kementerian Agama Kab. Bantaeng sebagai pihak yang berwenang untuk menerbitkan akta nikah untuk bersama-sama menuntaskan fenomena ini.