Herlang, (Humas Bulukumba) - Berkaitan dengan berakhirnya masa tugas Wakil Kepala Madrasah periode 2020-2022. Panitia pemilihan Wakamad menyiapkan dan merampungkan berkas untuk bakal calon Wakamad, Sabtu (02/06/2022).
Formasi Wakil Kepala Madrasah yang dibutuhkan adalah Wakil Kepala bidang Akademik, Wakil kepala bidang Kesiswaan dan Wakil Kepala Sapras dan Humas.
Menurut Kaur TU MTsN 5 Bulukumba, Asnaeni Ahmad yang juga selaku ketua panitia pemilihan Wakamad bahwa semua kelengkapan berkas berdasar pada juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2022 tentang pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah.
"Semua bakal calon wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan pemilihan wakil Kepala Madrasah," ujar Asnaeni Ahmad
Dirinya menambahkan bahwa persiapan pemilihan Wakamad berlangsung sejak Tgl 16 Juni 2022 diawali dengan pembentukan panitia, pembekalan, penyusunan pedoman pemilihan, sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal calon wakamad.
Setelah masuk daftar nama bakal calon wakamad dilakukan penjaringan dan penetapan serta penandatanganan sebagai bakal calon wakamad
"Tahapan berikutnya adalah penandatanganan surat pernyataan bakal calon wakamad untuk memaparkan visi misi agar diketahui oleh calon pemilihan wakamad". Tutupnya (Idr/Ady)