Kegiatan KUA Pallangga

Mulkan di BRUS SMPN 5 Pallangga, "Manfaatkan Usia Muda Untuk Pendidikan"

Para siswa menyimak arahan kepala KUA

Pallangga (Humas Gowa). Undang – undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya untuk usia anak sekolahan masih dibawah usia perkawinan yang dianjurkan, dengan berbagai alasan mulai dari segi kesehatan, psikologi dan kesiapan untuk membangun rumah tangga.

Untuk itu, KUA kecamatan Pallangga melaksanakan Bimbingan Usia Remaja Sekolah (BRUS) di SMPN 5 Pallangga, Rabu (15/11/2023). Mengusung tema "Kesadaran Hukum, Bahaya HIV/AIDS, Pernikahan Dini, Serta Bimbingan Moderasi Beragama".

Kegiatan ini menurut Mulkan, Kepala KUA Pallangga, menyasar siswa remaja tingkat MTs/SLTP, MA/SMA/SMK dan bekerja sama lintas sektoral dalam hal pemberian materi.

Mulkan mengimbau kepada peserta BRUS untuk tidak tergesa-gesa menikah. "Manfaatkan usia muda untuk melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan mental sebelum menikah," tegasnya.

Menurut Herniati, penyuluh yang melaporkan langsung dari arena kegiatan bahwa jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 115 siswa yang semuanya berasal dari SMPN 5 Pallangga, ungkapnya.

"Alhamdulillah berjalan lancar dan mendapat sambutan yang sangat baik dan positif dari pihak sekolah, para siswa juga sangat antusias dalam mengikuti materi karena memberi pemahaman tentang hal-hal yang harus dihindari dalam mencegah perkawinan anak bagi anak dibawah umur," tutur Erni lagi.

Hadir membersamai, Abd Rahman mewakili camat Pallangga dan Ahmad Agung mewakili Danramil Pallangga sebagai dukungan atas kegiatan ini. Turut hadir Kepala UPT BKKBN Pallangga, kepala UPT Puskesmas Kampili dan kepala SMPN 5 Pallangga, ketiganya sekaligus membawakan materi pada kegiatan bimbingan remaja usia sekolah tersebut.

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari dan diampu oleh fasilitator terbimtek, Baharuddin yang juga penyuluh fungsional KUA Kecamatan Pallangga.(arm/OH)


Daerah LAINNYA