Monitoring Dana BOS di Bone Selatan: Kemenag Pastikan Kepatuhan Juknis dan Hukum

Kahu, (Humas Bone) – Untuk memastikan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan tidak melanggar hukum, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS tahap pertama Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan Monev ini dilaksanakan di wilayah Bone Selatan, melibatkan 63 madrasah dari enam kecamatan: Bontocani, Kahu, Libureng, Patimpeng, Kajuara, dan Salomekko. Monev dipusatkan di MA/MTs Palattae pada Senin (21/10/2024).

Pelaksana Seksi Penmad, Suryaningsih menjelaskan bahwa “Dana BOS merupakan dana APBN yang memiliki aturan jelas dan harus dipatuhi dalam setiap tahapannya, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaporan. Selain itu, penggunaan Dana BOS harus fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, karena tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah," ujarnya.

Selama kegiatan Monev, tim juga meneliti buku laporan Dana BOS, mencocokkan antara program yang direncanakan dengan nota belanja dan transaksi rekening yang digunakan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, yang memberikan arahan kepada kepala madrasah dan bendahara. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pengelolaan Dana BOS yang sesuai dengan juknis.

“Pengelolaan dana BOS sangat rawan, sehingga harus dikelola dengan benar. Jika ada penyelewengan, yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah dan bendahara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara bendahara dan kepala madrasah dalam pengelolaan dana agar berjalan harmonis. Selain itu, pelaporan dana BOS juga melibatkan guru dan operator madrasah. Oleh karena itu, kesejahteraan guru dan operator harus menjadi perhatian kepala sekolah. (Ahdi)


Daerah LAINNYA