MIN 6 Bone Hadiri Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas

PLT Kamad dan Guru MIN 6 Bone bersama Tim Pokja

Lappariaja, (Humas Bone) - Pada surat pemberitahuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone dalam menindak lanjuti hasil rapat tim zona integritas Kemenag Bone, pada 30 Agustus 2022 tentang evaluasi program kerja tim zona integritas bahwa seluruh Pejabat Pengawas, Kepala MAN, MTsN, MIN serta Kepala KUA dari 27 kecamatan di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Bone, diminta untuk mengikuti sosialisasi dan kegiatan monitoring program kerja Pembangunan Zona Integritas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Maka dari itu, sesuai jadwal, sasaran MIN 6 Bone Walimpong tepat pada Senin (26/9/2022) di aula MAN 3 Bone di Leppangeng Kecamatan Lappariaja. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 wita s/d selesai. Kegiatan ini merupakan kegiatan berkala untuk memonitoring sejauh mana progres ataupun perkembangan pekerjaan dari tim pembangunan zona integritas yang diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan zona integritas.

Kegiatan ini dipimpin oleh Mappeati selaku Kepala MAN 3 Bone. Selain MIN 6 Bone, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala, masing-masing guru dan pegawai MAN 3 Bone, dan MTsN 3 Bone, ASN dan Honorers pada KUA Kecamatan Bengo, Lappariaja, Lamuru dan Tellu Limpoe.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Irwan selaku PLT Kepala MIN 6 Bone menyempatkan waktunya untuk hadir.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Selanjutnya, Muhammad Rafi As'ad selaku koordinator Tim Pokja Penguatan Pengawasan menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi untuk memberikan pemahaman sekaligus mengilangkan tindakan gratifikasi lingkungan Kemenag Bone sekecil apapun itu. 

"Gratifikasi telah diatur dalam Undang-undang No 20 tahun 2001. Jika saat ini kita berkomitmen untuk memberikan layanan publik secara prima, cepat dan berkualitas. Salah satunya dengan senyum, salam dan sapa," jelasnya. (Widia/Ahdi)


Daerah LAINNYA