Kegiatan KUA Bontomarannu

Mashuri : Salah Kaprah Masyarakat, Balai Nikah Hanya Bagi Orang Tidak Mampu

Kepala KUA saat menikahkan pasangan Ridwan dan Lulu

Bontomarannu (Humas Gowa). Pernikahan dan pesta tidak terpisahkan dan menjadi ajang menunjukkan strata sosial. Terlebih lagi bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang sangat menjunjung tinggi adat dan gengsinya.

Nikah di balai nikah masih sangat tabu dan dianggap hanya bagi orang yang tidak mampu, janda, duda atau bermasalah dengan berbagai masalah. Baik hamil diluar nikah ataupun silariang (kawin lari).

Sangat jarang masyarakat memilih kantor KUA sebagai tempat untuk meresmikan pernikahan mereka. Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Yusuf salah satu staf adaministrasi KUA Kec. Bontomarannu, Rabu (26/10/2022).

Calon pengantin satu ini, Ridwan punya pemikiran yang berbeda dengan kebanyakan masyarakat sehingga hari bersejarah dalam hidupnya yaitu menikah dengan Lu'lu wanita yang dicintainya dilangsungkan di KUA.

Berlangsung hikmat, Ijab Qabul dituntun langsung oleh Mashuri, Kepala KUA Kec. Bontomarannu mewakili Wali Nikah yang hadir pada saat itu dan disaksikan oleh Imam Desa Romang Lompoa serta Muhammad Yusuf Staf Pelaksana KUA Kec. Bontomarannu.

"Ada salah kaprah bagi sebagian masyarakat terkait nikah di Balai Nikah. Sebagian orang masih menganggap nikah di Balai Nikah hanya bagi orang yang tidak mampu, padahal mau miskin mau kaya mau dia rakyat biasa atau pejabat bisa menggunakan balai nikah untuk melangsungkan pernikahannya," ungkap Mashuri setelah menikahkan Ridwan dan Lu'lu.

Apakah boleh setelah nikah di Balai Nikah kemudian membuat resepsi di rumah dengan pesta yang meriah?. mungkin ini menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat awam karena ada persepsi tidak boleh mengadakan pesta meriah kalau akad nikahnya di KUA.

"Siapa bilang?,  Boleh saja mereka buat pesta meriah setelah dari kantor atau beberapa waktu kemudian, bukan lagi urusan kita," jawab Mashuri singkat.

Lebih lanjut Mashuri memaparkan tentang regulasi Nikah di Balai Nikah. Pada hari kerja yaitu Senin sampai Jum'at dan  jam kantor 07.30 - 16.00 atau 16.30 di hari Jum'at. Untuk biaya 0 rupiah, Kalau diluar jam kantor misalnya jam 17.00 ke atas atau hari Sabtu dan Ahad akan dikenakan biaya sebagaimana biasanya yakni Rp. 600.000. Terang Kepala KUA Bontomarannu. (iar/Qq)


Daerah LAINNYA