Humas Kemenag Sinjai

Maksimalkan Pelayanan Dan Pencatatan Nikah Kepala KUA Sinjai Selatan Adakan Pertemuan dengan Imam Kelurahan/Desa

Bikeru, Sinjai Selatan (Humas Sinjai) – Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Selatan Agussariman melakukan pertemuan dengan Imam Kelurahan/Desa dan unsur pegawai KUA bertujuan memaksimalkan Pelayanan dan pencatatan nikah di KUA Kec. Sinjai Selatan. Rabu, (4/9/2024).

Dihadiri oleh Para Imam Kelurahan/Desa, Penyuluh Agama (PNS, PPPK, NPNS ), Para Penghulu, Staf KUA Sin-Sel dan Operator. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama Sinjai Selatan. Dalam sambutannya KA KUA : peran KUA dan Imam desa dimasyarakat sangatlah penting, di KUA melekat institusi layanan, Imam desa pun melekat dalam dirinya ketokohan, kepercayaan dan figur layanan diibaratkan KUA dan Imam desa seperti mata koin yang dua sisinya punya nilai dan peran menentukan.

Pelayanan dan pencatatan nikah di KUA syarat dan dokumen harus terpenuhi, disampaikan juga biaya nikah di KUA nol rupiah pada hari dan jam kerja, jika akad nikah dilaksanakan diluar KUA dikenakakan Rp. 600.000, ditambahkan bahwa batas waktu pendaftaran nikah  di KUA paling lambat adalah 10 hari kerja sebelum hari akad nikah. Imam desa harus menghadiri proses akad nikah yang berlangsung didesanya dan para Penyuluh Agama agar mensosialisasikan ke masyarakat pada saat penyuluhan terkait dengan pencatatan nikah. Harapnya (NR)


Daerah LAINNYA