Lewat Khutbah Jumat, Ka. KUA Tanete Riattang Sosialisasikan Bahaya Judi Online

Watampone, (Humas Bone) - Maraknya judi online yang menyebar luas di tengah masyarakat tanpa pandang usia telah menimbulkan banyak dampak negatif. Dari anak-anak, remaja, hingga dewasa, banyak yang terjerat dalam lingkaran setan judi online, mengakibatkan kebangkrutan, utang, kecemasan, stres, hingga depresi yang berujung pada tindakan bunuh diri.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Agama RI, Yakut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gusmen, mengimbau Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama untuk aktif mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat.

Mengindahkan imbauan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang, Abd. Wahid Arif, memanfaatkan momen khutbah Jumat untuk mengangkat tema "Bahaya Judi Online dan Narkotika". Khutbah ini disampaikan di Masjid Nurussalam, Jl. Bali, Watampone, pada Jumat (28/6/2024).

Dalam khutbahnya, Abd. Wahid Arif dengan tegas menyampaikan tujuh bahaya judi online, yaitu:

1. Kecanduan yang meningkatkan risiko bunuh diri.

2. Terpuruknya kondisi keuangan pribadi dan keluarga.

3. Memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.

4. Pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi.

5. Kerusakan hubungan dalam keluarga dan dengan pihak lain.

6. Terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online ilegal.

7. Ancaman putus sekolah dan hilangnya masa depan anak-anak.

Abd. Wahid Arif juga menyampaikan bahwa judi adalah haram sebagaimana yang ditegaskan dalam Al Quran pada surah Al Maidah ayat 90 - 91 tentang judi adalah perbuatan syaitan dan itu adalah haram.

Menurutnya, judi online tidak hanya merusak keimanan, tetapi juga membawa dampak buruk yang luas dan harus segera dihentikan. "Segala bentuk aplikasi judi online di smartphone dan komputer baiknya dihapus," tegasnya.

Khutbah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memerangi judi online dan menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya. (Ahdi)


Daerah LAINNYA