KUA SULI SOSIALISASIKAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DAN PENANGANAN PAHAM RADIKALISME

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Suli, (Humas Luwu) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu melalui Penyelenggara Syariah bekerja sama dengan KUA Kecamatan Suli melaksanakan sosialisasi Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor : KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushollah pada waktu-waktu tertentu dan temu Konsultasi Penanganan Paham Radikalisme yang dilaksanakan pada hari ini kamis tanggal 8 Maret 2018 di kantor KUA Kecamatan Suli, yang diikuti oleh para imam desa,  imam masjid dan Penyuluh Agama Islam se Kecamatan Suli Kabupaten Luwu.

Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Luwu H. Mikail, S.Pd.I., MH, menyampaikan secara rinci Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushollah pda waktu-waktu tertentu pada sosialisasi tersebut sebagai berikut :

  1. Waktu Subuh.

Untuk membangunkan kaum Muslimin yang masih tidur, membersihkan diri, untuk persiapan kaum Muslimin dalam menunaikan salat subuh dan lainnya. Pengeras suara boleh dipergunakan selama 15 menit sebelum waktu salat subuh untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya.

Kegiatan membaca Al-Qur'an bisa menggunakan alat pengeras suara keluar. Dan tidak diperbolehkan untuk menyalurkannya ke dalam karena akan mengganggu orang yang sedang beribadah di dalam masjid.

Pengeras suara digunakan ketika adzan subuh dan diarahkan ke luar masjid.

Pelaksanaan salat subuh, pelaksanaan kegiatan kuliah subuh dan yang lainnya bisa menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama'ah) dan hanya ke dalam saja

2. Waktu dzuhur dan salat Jumat

Diperbolehkan mempergunakan pengeras suara, diisi dengan bacaan Al-Qur’an, 15 menit menjelang waktu dzuhur dan shalat Jumat, ditujukan ke luar.

Mempergunakan pengeras suara kalau adzan apa bila telah tiba waktunya.

Pembacaan bacan-bacaan, pembacaan do’a, pembacaan pengumuman, khutbah Jumat dan lain-lain mempergunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Ashar, maghrib, dan isya

Menggunakan pengeras suara keluar untuk pembacaan Al-Qur'an, 5 menit sebelum adzan.

Ketika waktu shalat tiba, muadzin melakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

Setelah pelaksanaan adzan, kegiatan menggunakan pengeras suara ke dalam, sebagaimana waktu yang lainnya.

4. Takbir, tarhim, dan Ramadan

Kegiatan takbir hari raya Idul fitri, takbir hari raya Idul adha dilakukan dengan menggunakan pengeras suara ke luar.

Kegiatan tarhim yang berupa do’a boleh menggunakan pengeras suara ke dalam. Sedangkan pelaksanaan tarhim dzikir tidak boleh menggunakan pengeras suara.

Pada hari-hari di bulan Ramadan, baik siang maupun malam pelaksanaan kegiatan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

5. Upacara hari besar Islam dan pengajian

Pelaksanaan tabligh/pengajian rutin menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, terkecuali acara tabligh atau pengajian dalam peringatan hari besar Islam menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke luar. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA