Sinjai Borong (Humas Sinjai)Â Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang dilakukan serentak di Tanah Air, pemerintah kabupaten/kota kembali menghimbau untuk mengadakan rapat evaluasi terpadu covid-19 di tingkat kecamatan.
Berdasar dari hasil rapat Tim satgas covid-19 tingkat kabupaten pada tanggal 29 November 2021, yang bertempat di gedung B Kantor Bupati Sinjai, dimana hasil rapat tersebut menyampaikan tentang pelaksanaan vaksinasi ditingkat kabupaten baru mencapai 31% dan Kecamatan Sinjai Borong berada diurutan terbawah dengan capaian 29% dari 9 kecamatan.
Sehubung dengan hal tersebut, Kamis 02 Desember 2021, pemerintan Kecamatan Sinjai Borong mengundang perwakilan dari instansi-instansi yang ada di Sinjai Borong untuk mengikuti rapat evaluasi terpadu covid-19 di Puskesmas Sinjai Borong.
Pada kesempatan tersebut, Camat Sinjai Borong menyampaikan sangsi bagi ASN dan Non ASN yang belum melakukan vaksinasi, yaitu tidak diperbolehkan ke kantor. Begitupun dengan penghulu yang belum vaksin, tidak diperkenankan untuk bertemu orang banyak atau menikahkan calon pengantin.
Terkhusus kepada calon pengantin yang akan mengurus surat keterangan imunisasi dan surat keterangan sehat dihimbau untuk melampirkan surat keterangan vaksin sebagai syarat untuk memperoleh surat keterangan sehat dan imunisasi. (Ifz)