Tarowang (Humas Jeneponto) Sebagai pelayan dan memenuhi kebutuhan Masyarakat tidak ada kata tidak bisa , harus bisa, Karena Amanah maka Penyusun Bahan Materi Penyuluhan juga sebagai Kuli Tinta di KUA Tarowang harus menjadi pemateri seminar keluarga sakinah.
Pada kegiatan seminar keluarga sakinah ini dihadiri oleh Kepala Desa Allu Tarowang, Sekdes dan parav perangkat Desa Allu Tarowang, Korcam, para sekdes dan mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar, para anggota karang taruna, toko pemuda, tokoh agama, remaja masjid yang burjumlah kurang lebih 45 orang.
Kordes Mahasiswa KKN UINAM Muh. Ali Emirt Abdullah dalam laporannya memberikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemdes Allu Tarowang untuk melakukan seminar keluarga sakinah, karena dengan dukungan dan supportnya sehingga kegiatan program kerja seminar keluarga sakinah dapat dilaksanakan.
Mansur, SE (Sebagai Kepala Desa Allu Tarowang) menyampaikan dalam sambutannya berbalik mengukapkan terimah kasih kepada Mahasiswa KKN UINAM karena dapat melaksanakan kegiatan seminar ini. Harapan kami dengan adanya seminar ini semoga wawasan masyarakat menjadi lebih luas dan memahami bagaimana kiat-kiat menjadi keluarga yang sakinah. Kepala Desa allu Tarowang membuka secara resmi seminar keluarga sakinah tersebut.
Selasa, 08/11/2022 pukul 13.00 sebagai pemateri pada seminar Akhmad Rewa Penyusun Bahan Materi Penyuluhan.memaparkan :
1. Manfaat perkawinan adalah untuk menentramkan jiwa, menahan emosi, menutup pandangan dari yang dilarang Allah dan untuk mendapatkan kasih sayang suami istri yang dihalalkan Allah. Perkawinan juga dapat mengembangkan keturunan untuk menjaga kelangsungan hidup. Serta dapat menjalin ikatan kekeluargaan, untuk memperkuat ikatan kasih sayang sesama mereka.
2. Agama memiliki peran penting dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah sangat penting,karena agama merupakan ketentuan-katentuan Alllah yang membimbing dan mengarahkan nmanusia menuju kebahagiaan dunia akhirat.3.Pernikahan dini akan banyak membawa kerugian. Olehnya, anak wajib berpikir matang jika ingin menikah di bawah umur dan orang tua juga harus mempertimbangkan. Bahkan pernikahan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan pskhis dan seks bagi anak, yang kemudian dapat mengalami trauma.
4. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelematkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia "matang" mengandung nilai positf, maka hal itu adalah yang lebih utama.
5. Untuk memanilisir pernikahan dini maka Pemerintah Keacamatan, KUA Polsek, Koramil, dan Dinas Kesehatan serta Korwil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melakukan kerjasama lintas sektoral daoam melakukan sosialisasi kepada siswa-siswa dan remaja tentang dampak negatif dan positif dari pernikahan dini.
6. Untuk mengurangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Pada Anak maka para ibu-ibu RT harus aktif dalam pengajian di Majelis Taklim sehingga bisa banyak mendapatkan ilmu agama yang dapat dijadikan pedoman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. (Akhmad Rewa)