Nikah Di Bawah Umur

Ketua Pokjaluh Barru Paparkan Pencegahan Nikah Di bawah Umur

Ketua Pokjaluh Kabupaten Barru Nurdiyati paparkan batas umur yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawina dihadapan Kelompok Masyarakat, Imam Masjid, Ketua RT, Kepala Dusun, Anggota PKK di Desa Tellumpanua Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru

Barru, (Humas Barru) - Ketua Pokjaluh Kabupaten Barru Nurdiyati paparkan batas umur yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawina dihadapan Kelompok Masyarakat, Imam Masjid, Ketua RT, Kepala Dusun, Anggota PKK di Desa Tellumpanua Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, Kamis (1/9/2022).

Nurdiyati dalam paparannya mengurai Perubahan UU Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019 terkait batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.

"Diamanahkan membawakan materi terkait UU Perkawinan, kesempatan ini saya uraikan perubahan batas Umur pernikahan bagi laki-laki dan perempuan," kata Nurdiyati.

Lanjut Dia, dalam aturan UU Perkawinan yang baru dijelaskan untuk usia calon mempelai laki-laki 19 tahun begitupun untuk usia calon mempelai perempuan 19 tahun pula.

"Ini penting untuk kami sampaikan agar kiranya orang tua memahami kondisi anak yang menikah dibawah umur, banyak dampak buruk terutama pada calon mempelai wanita," urainya.

Diantaranya kata Dia, Umur masih remaja belum matang untuk memikirkan hal tentang berkeluarga, belum dewasa berfikir dalam menghadapi satu masalah, belum mampu mengurus rumah tangga yang baik, alat reproduksi wanita masih belum siap untuk kematangan kehamilan dan banyak resiko pada kesehatan.

"Kami harapkan dengan pemaparan batas usia pernikahan ini bisa mencegah adanya pernikahan dibawah umur dan edukasi terkait ini bisa turut orang tua menjadi pelopor dalam memastikan setiap anaknya memperoleh hak pendidikan untuk tidak menikah sebelum masa waktu yang telah ditentukan," harapnya. (Asriadi Rijal)


Daerah LAINNYA