Ketua DWP Kemenag Sidrap, Kader DDI SC  di Kongres PP. Fatayat DDI

Parepare (Humas Sidrap) - Sidang Kongres Fatayat DDI  berada di ruang terpisah dari auditorium, dan serta Merta kegiatan diambil alih oleh SC atau steering committe., Malam harinya, 06/06/22

Pasca Pelaksanaan Mukernas DDI  di buka secara resmi di gedung auditorium IAIN Parepare, semua peserta Kongres Fatayat DDI, di arahkan ke gedung seni untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya,  dari refleksi catatan  Kongres ada yang  harus di tuangkan dalam   momentum ini, yakni kehadiran anggota DWP Kemenag Sidrap sebagai kader Muda yang akan mengisi hari-hari keberadaan anggota baru di PP  Fatayat, dan seiring dengan usia dan prasyarat untuk menyandang label "alumni" di kepengurusan PP Fatayat DDI masa bakti 2015-2020.serta syarat untuk kepengurusan baru  ada tertuang dalam rancangan draft AD/ART yang akan di bahas pada Kongres Fatayat DDI VI tahun 2022-2026, dengan tema  "Perempuan Muda DDI sebagai pilar kekuatan bangsa dan Agama.08/06/22

Ketua SC Hariani Ilyas, yang juga sebagai Kamad MIN Sidrap, beranggotakan 7 orang, diantaranya adalah Amelia Asriati, yang juga sebagai Ketua DWP Kemenag Sidrap, Diawali dengan pengantar yang di bawakan oleh Hariani Ilyas sebagai ketua pimpinan sidang, Keseruan juga mewarnai pada saat tahapan pemilihan bakal calon ketua manakala seorang kader Muda DDI di daulat menjadi kandidat, dan sebagian dari jumlah peserta menyebutkan nama Amelia Asriati dengan suara terbanyak di putaran 1., namun tiba pada tahapan pemaparan visi dan misi beliau menyampaikan hal yang harus di apresiasi karena mendampingi tugas suami adalah yang utama karena,suami beliau adalah Kakankemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, kami juga mengerti karena tugasnya pasti banyak darn berat, seberat hati ini melepaskannya.

Hariani Ilyas, sebagai kader DDI yang sudah masuk usia Ummahat menyatakan" semua kader Fatayat DDI  harus mengambil contoh dan teladan dari pemikiran Ketua DWP Kemenag Sidrap, " karena mendahulukan kepentingan tugas dan tanggung jawab suami, di atas kepentingan pribadi."...( Hrs).


Daerah LAINNYA