Mangngepong (Humas jeneponto ) Usai checklok Kepala KUA Kecamatan beserta seorang penyuluh agama islam Non PNS PNS bergegas menuju tempat kegiatan yang ditempatkan di Kantor Desa Sekitar pukul 08.30.
Dihadapan Para peserta sosialisasi KMA 758 tahun 2021 tentang revitalisasi KUA dan PMA 34 tahun 20216 , yang dihadiri Kepala Desa , Kepala KUA Kecamatan, Ketua BPD , para imam Desa dan Para Kepala Lingkungan dan imam lingkungan se desa Bulu’loe Kecamtan turatea kab. Jeneponto.
Kepala desa dalam sambutannya sangat gembira karena baru kali ini dalam masa jabatannya, Kepala KUA Kec. Turatea berkenan hadir dalam mensosialisasikan tugas dan fungsi KUA . Secara Panjgan lebar menjelaskan tugas Kantor Urusan Agama, yang bukan hanya memiliki layanan pernikahan dan urusan rumah tangga. Ada 10 layanan tupoksi KUA yang sudah diatur dalam PMA No 34 tahun 2016. Yang disebutkan berikut :
1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. 3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. 4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 5. Pelayanan bimbingan kemasjidan. 6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. 7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam. 8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf. 9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan 10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Tapi dalam kesempatan tersebut Muhammadong lebih detail mejelaskan tentang proses/alur dari pernikahan, yang mana dijelaskan bahwa 10 hari sebelum pelaksanaan perkawinan catin itu wajib melaporkan ke Kantor urusan agama Kecamatan, dengan membawa beberapa persyaratan administrasi , Catin itu berhak mengikuti kursus cain /bimbingan perkawainan sebagai bekal untuk mejalani mahligai rumah tangga, Dengan mengikuti catin dapat memahami hak dan kewajiban menuju keluarga sakinah. Mampu mencapai cita-cita dalam kehidupan perkawinan, saling memahami satu sama lain,” ungkapnya.
Kalaborasi antara KUA Kecamatan dan Kepala Desa maupun masyarakat sangatlah penting dalam meningkatkan efesiensi kerja untuk pencapaian tujuan program yang sedang dicanangkan Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun nasional akan mudah tercapai dan hasil yang memuaskan , Selesai pelaksanaan sosialisasi di desa Bulu'loe, lanjut ke desa Mangepong dengan kegiatan yang sama. Pada selasa, 19 Juli 2022( Nassa/HF)