Kemenag Maros

Kemenag Maros Siap Sukseskan Wajib Halal Oktober 2024

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024

Maros (Humas Maros)-Kemenag Kabupaten Maros siap menyukseskan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO).

Melalui pendamping proses produk halal yang juga merupakan penyuluh agama, telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha di 14 Kecamatan se-Kabupaten Maros. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bimas H. Ramli.

Hasilnya, berdasarkan penyampaian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros H. Muhammad, bahwa 158 UMKM di Kabupaten Maros telah memiliki sertifikat halal pada produknya.

“Sementara yang masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal, ada 111 produk usaha. Kemenag Maros getol mengeksplorasi dan mendampingi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Semoga di tahun ini, lebih banyak produk UMKM di Kabupaten Maros yang sudah bersertifikat halal. Hingga kita sukses menyongsong program Wajib Halal Oktober 2024,” ucap Kakankemenag Maros Muhammad, saat kampanye WHO, Kamis (14/3/2024) sore.

Sosialisasi WHO bermula di gazebo kantin Kemenag Maros kemudian turun langsung ke pelaku usaha di tiga titik lokasi. Dua di area kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) dan satu titik sosialisasi berlangsung di area Masjid Agung Maros.

Tim sosialisasi menemui langsung para pedagang PTB dan menjelaskan kewajiban dan pentingnya pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal pada produk usahanya. Hal detail terkait teknis pendaftaran sertifikat produk halal, juga tak lupa dijelaskan masing-masing anggota tim.

Bahkan BPJH Kemenag RI juga melayani pendaftaran sertifikat halal on the spot, di titik lokasi sosialisasi, di Alun-alun Bank Sulselbar, Jl. Crysant Turikale.

Beberapa pelaku usaha kuliner tampak mendaftarkan langsung usahanya. Tim dengan sabar mendampingi dan membantu untuk proses ini. Sosialisasi berlangsung hingga jelang buka puasa Ramadan.

Program yang diusung Badan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJH Kemenag) ini, mewajibkan makanan, minuman produk UMKM untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 atay sebelum 18 Oktober 2024.

Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Jika pelaku usaha produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan belum memiliki sertifikasi halal pada tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan diberikan teguran dan peringatan dari pemerintah. (Ulya)

 

 


Daerah LAINNYA