Kemenag Kota Makassar Laksanakan Mandatory Produk Halal di Mall Panakkukang 

Makassar, Humas Makassar — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan **Mandatory Produk Halal dan Pengawasan serta Pembinaan Produk Makanan dan Minuman** di Mall Panakkukang, Kota Makassar.Jum'at, 18 Oktober 2024.
 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kemenag Kota Makassar, H. Irman,  bersama Plh. Kasi Bimas Islam, H. Abdul Rahman, dan melibatkan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH/LP3H/P3H). Mereka bertindak sebagai Satgas Halal dalam rangka memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi yang dilaksanakan serentak di berbagai pusat kuliner, swalayan, mall, dan ruang publik di seluruh Indonesia selama Oktober 2024.   

Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman,  menegaskan pentingnya kesadaran akan produk halal, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.  
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Konsumen juga perlu bijak memilih produk yang sudah tersertifikasi. Kewajiban sertifikat halal ini sudah berlaku, dan pengawasan akan terus kami lakukan untuk memastikan kepatuhan,” ujar H. Irman.  

Sementara itu, Plh. Kasi Bimas Islam, H. Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pengawasan juga disertai dengan pembinaan agar para pelaku usaha memahami kewajiban ini.  
“Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Harapan kami, seluruh pelaku usaha segera memenuhi kewajiban ini demi kebaikan bersama,” jelas Abdul Rahman.  

Kegiatan pengawasan yang dilakukan bersama **Pengawas JPH dan LPH/LP3H/P3H** meliputi beberapa langkah:  
1. Mendatangi objek pengawasan dan menunjukkan surat tugas serta identitas pengawas.  
2. Menjelaskan maksud dan tujuan pengawasan.  
3. Menginformasikan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.  
4. Melakukan pendataan dengan mengisi instrumen yang telah disediakan.  
5. Memberikan imbauan lisan terkait kewajiban sertifikasi halal.  
6. Memberikan peringatan tertulis jika ditemukan produk yang belum memiliki sertifikat halal.  

Satgas Halal Kemenag Kota Makassar mengunjungi beberapa gerai kuliner di Mall Panakkukang, termasuk **Marugame Udon**, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sertifikasi halal.  

Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kota Makassar semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan mampu memenuhinya dengan baik. "Kepatuhan ini akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ekosistem halal di Indonesia," kata H. Irman.(Imr)


Daerah LAINNYA