Kemenag, Kesbangpol dan FKUB Rakor Bahas Penertiban Pendirian Rumah Ibadah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (Kemenag) – Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Soppeng kembali melakukan rapat koordinasi untuk membahas tentang penertiban pendirian rumah ibadah di wilayah Kabupaten Soppeng, Selasa (6/2/2018).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag, Kepala Badan Kesbangpol Drs. Arafah, M. Si, Ketua FKUB Kabupaten Soppeng Drs. H. A. Agussalim Alwi, M. Si dan segenap anggota FKUB Kabupaten Soppeng.

Ka. KanKemenag menyampaikan bahwa terkait pendirian rumah ibadah ini supaya tetap berpegang teguh kepada aturan dan payung hukum yang ada yaitu Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Selain itu, Huzaemah menyebutkan bahwa kondisi sosial masyarakat yang heterogen mulai dari sisi etnis, bahasa, kultur dan agama merupakan kekayaan bangsa dalam menunjang tujuan pembangunan. Namun heterogenitas ini juga dapat memicu gesekan dan konflik horizontal antar elemen masyarakat sehingga para pemimpin agama dan pemerintah selaku regulator wajib menjaga kerukunan umat beragama.

“Kerukunan antar umat beragama ini merupakan tanggungjawab bersama antara masyarakat dan pemerintah sehingga perlu ada sinergi yang baik antara keduanya” ujar Ka.  Kan Kemenag.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kab. Soppeng, Arafah meminta Kemenag dan FKUB lebih tegas mengambil keputusan jika ditemukan ada masjid yang dibangun tanpa melalui mekanisme yang ada. Jadikan SKB Menag dan Mendagri sebagai acuan dalam menertibkan pendirian rumah ibadah, tegasnya. (afr/arf)


Daerah LAINNYA