Sungguminasa (Humas Gowa). Lima ratus lebih buku nikah kosong dimusnahkan sesaat setelah pembukaan Porseni HAB ke 77 di pelataran kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa oleh H. Aminuddin, Kamis (15/12/2022).
Menurut Kakankemenag, dokumen yang dimusnahkan dinilai sudah tidak sesuai dengan masa berlakunya serta menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak tak bertanggung jawab.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dibuatkan history atau pencatatan kemudian dimusnahkan sesuai standar aturan yang telah ditentukan. Bila sudah tidak diperlukan lagi blanko segera dimusnahkan semua jangan sampai ada yang tersisa.
"Dalam blanko tersebut tercetak nama menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi saat sekarang. Hal ini yang menjadikan dasar dilakukan penghapusannya," ungkap Aminuddin sebelum pemusnahan.
Didampingi para pejabat eselon IV Kemenag Gowa dan disaksikan seluruh peserta pembukaan Porseni HAB, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Menurut Kasi Bimas IslamSardy Yoelfa, buku nikah merupakan dokumen penting milik negara yang harus tepat dalam penggunaanya. Pasangan yang resmi menikah akan dibukukan dalam sebuah pencatatan untuk perlindungan hukum.
Negara akan melindungi hak masing-masing pasangan dalam biduk rumah tangga dengan kepemilikan buku nikah ini. Sebaliknya bila pasangan nikah tidak tercatat secara resmi oleh negara, tentu negara tidak bisa berbuat banyak terhadap perlindungan hukum perkawinan mereka.(OH)
Daerah
HAB 77 di Kemenag Gowa
Kemenag Gowa Musnahkan 500 Buku Nikah Kadaluwarsa
- Kamis, 15 Desember 2022 | 11:47 WIB