Kemenag Bulukumba Bentuk Tim Investigasi Pernikahan Sejenis

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bulukumba, (Humas Bulukumba) – Kabar tentang pernikahan sesama jenis mengemuka beberapa hari terakhir di media sosial. Dari beberapa akun media sosial pernikahan antara Syarifthah Nurul Husna dengan Rahmat Yani R daeng Lolo yang mengaku sebagai laki-laki direspon oleh kementerian Agama Kab. Bulukumba dengan membentuk tim investigasi.

Tim investigasi ini terdiri dari Drs. H. Hafid M. Talla, M. Ap (Kasi Bimas), Drs Khalik (Kepala KUA Bonto Tiro), H. Patahuddin, LC, S. Pd. I, M. Pd. I (Penyuluh Agama Islam Fungsional), dan Hengky Fajar Fernandes, S. Pd (Penyuluh Agama Islam Non PNS Wil Kec. Bonto Tiro).

Kamis, (28/9/2017) Tim investigasi telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga dan beberapa tokoh masyarakat yang mengetahui dan terlibat langsung dalam proses pernikahan termasuk kepada mempelai perempuan.

Dari temuan tim investigasi kemenag, pernikahan yang berlangsung pada 17 september 2017 di lingkungan Ere lebu Barat, Kelurahan Ekatiro, Kec. Bonto Tiro ini, kedua mempelai dinikahkan oleh Safaruddin, S. Pd salah seorang imam masjid dan tidak memperoleh izin kelurahan serta tidak tercatat dalam KUA.

Untuk hasil investigasi baca berita Hasil Investigasi Kementerian Agama terhadap Pernikahan Sejenis ……


Daerah LAINNYA