Apel Rutin Kemenag Gowa

Kasi PHU Kemenag Gowa Harap Tahun Depan Tak Ada Lagi Kebijakan Batasan Umur

Kasi PHU saat menyampaikan amanat.(Qq)

Sungguminasa (Humas Gowa). Tahun 2023 Menunggu Aturan tentang Batasan Umur Naik Haji. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Tajuddin saat menjadi pembina apel rutin, Senin (10/10/2022).

Ia pun menginformasikan soal pembatalan Porsi naik haji, karena faktor umur, Kebutuhan mendesak, Menunaikan Ibadah Umrah. Dikatakan, masih maraknya informasi yang didapatkan, kalau naik haji masih dibatasi umurnya seperti yang berlaku tahun ini.

"Padahal tidak, hal ini disebabkan karena adanya kebijakan Penyelenggaraan Haji 1443/2022 oleh Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jamaah haji yang berumur maksimal 65 tahun," terangnya.

Aturan pembatasan usia sebenarnya bukan keinginan dari pemerintah Indonesia. Semua murni kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.

"Semoga Insya Allah tahun depan sudah tidak ada lagi aturan batas umur," ungkap Tajuddin.

Kemudian Berdasarkan KEPDIRJEN PHU Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia dan Sakit Permanen. Disampaikannya ada dua hal yang menyebabkan pelimpahan porsi jamaah. 

"Yang pertama adalah jemaah yang meninggal dunia dan yang kedua adalah yang sakit permanen, itu bisa dilimpahkan ke keluarganya, sesuai dengan Kepdirjen," jelas mantan kepala KUA Somba Opu itu.

Ditambahkannya lagi, sesuai dengan Juknis itu, yang bisa dilimpahkan adalah Suami, Istri, Ayah, Ibu anak kandung, saudara kandung. Aturan ini berlaku bagi jamaah haji yang telah meninggal dunia pada 29 April 2019 dan seterusnya.

"Jadi Kepdirjen PHU itu keluar tahun 2020, tapi jamaah haji yang meninggal mulai di 29 April 2019 itu sudah bisa di proses pelimpahan porsinya. Kalau yang meninggal di 28 April 2019, itu belum masuk, maka itu tidak bisa dilimpahkan porsinya," tutup Kasi PHU.(OH)


Daerah LAINNYA