Bantaeng (Humas Sinjai )- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag Sinjai) Kamriati Anies didampingi Imran Hamid Pengelola Bantuan Pendidikan pada seksi Penmad / Pengelola BOS Madrasah dan Muh Risal Pengelola Data Pada Penmad/Pengelola BOP RA hadiri sekaligus mengikuti kegiatan Rapat Koornisasi bedah Juknis BOP/BOS RA/Madrasah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan  (Kanwil Kemenag Sulsel) berlangsung di Hotel Marina Beach Kabupaten  Bantaeng, Rabu ( 16/2/20220. Pagi
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H. Rappe, Kepala Seksi Kelembagaan H. Saenong, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng Muh. Yunus beserta  staf Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel.
Hadir dalam kegiatan ini  para Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten/kota Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Pinrang, Gowa, Jeneponto, Sinjai, Takalar dan Bulukumba serta Selayar serta para Pengelola BOS dan BOP Rappe Kabid Penmad Kemenag Sulsel menyampaikan bahwa beberapa perubahan pada Junkis BOS/BOP untuk Madrasah/RA tahun 2022 dari juknis sebelumnya akan menjadi fokus pembahasan pada Bedah Juknis kali ini.
“Perubahan tersebut diantaranya batasan alokasi anggaran untuk belanja pegawai yang sebelumnya 30% menjadi 50%. Dengan demikian Kepala Madrasah dapat lebih fleksibel mengalokasikan dana BOS untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, bahkan bagi RA/Madrasah yang anggarannya besar, dapat mengalokasikan dana untuk pembayaran honor 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR)â€, Katanya diawal  sambutannya
Lanjut Rappe menuturkan Program BOP dan BOS tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah
“Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu input penting untuk pemenuhan SNP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran siswa. Di samping itu, RA dan Madrasah diberikan fleksibilitas dan kewenangan yang lebih besar untuk menggunakan dana BOP dan BOS sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan rambu-rambu yang digariskan dalam Petunjuk Teknisâ€.
Adapun  Juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6065 tahun 2021 ini juga mengatur dibolehkannya dana BOS untuk pembelian kuota data internet untuk pembelajaran digital di masa adaptasi kenormalan baru Covid-19 untuk guru dan siswa yang masih melaksanakan belajar dari rumah.
Sementara itu Kasi Penmad Kemenag Sinjai menyebutkan bahawa kegiatan rkoor ini juga di hadiri narasumber dari Asal  jakarta Pusat Kosultan EDM eRKAM, Farman dan Konsultan Komunikasi EDM eRKAM, Ine melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kamriati menambahkan “Adapun jumlah dana yang diterima oleh madrasah tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu 900.000 rupiah per siswa untuk MI, 1.100.000 rupiah per siswa untuk MTs dan 1.500.000 rupiah per siswa untuk MA. Sedangkan dana BOP untuk RA sebesar 600.000 rupiah per siswaâ€, Katanya