Bimwin Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) Angkatan III

Kasi Bimas Islam Tegaskan Perlunya Bimbingan Pra Nikah Di Hadapan 50 Siswa

Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) Angkatan III di Musholla SMA Negeri 1 Barru

Barru, (Humas Barru) - Rabu, (15/03/23). Sebanyak 50 siswa SMA Negeri 1 Barru terdiri dari Kelas X dan Kelas XI mengikuti Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan III yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Barru melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) yang bertempat di Mushalla SMA Negeri 1 Barru.


Kegiatan bimbingan pra nikah bagi remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Penikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. Singkatnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa.


Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Barru, H. Maqbul Arib dalam sambutannya saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pra nikah seperti ini. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.


“Dampak dari pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dan bergaul dengan teman justru akan berakhir,” tegasnya.

​​​​​​​
Namun, dalam pandangan hukum agama Islam perkawinan merupakan sebuah ibadah yang dilakukan oleh pemeluknya untuk menghindari perbuatan-perbuatan maksiat. Sesuai dengan instruksi presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.


Allah SWT berfirman, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan." (QS an-Nur [24]:32). Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan.


Sekalipun dikatakan bahwa pernikahan dini hukum asalnya diperbolehkan menurut syariat Islam, tetapi tidak berarti ia di bolehkan secara mutlak bagi semua perempuan dalam semua keadaan. Sebab pada sebagian perempuan terdapat beberapa kondisi yang menunjukkan bahwa lebih baik ia tidak menikah pada usia dini. terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam sebuah pernikahan dini agar tidak me ngakibatkan efek negatif sebagaimana dilansir oleh banyak kalangan yang mayoritas ber pandangan bahwa pernikahan dini selalu berkonotasi tidak baik.


Sementara itu, ditinjau dari aspek kesehatan, calon ibu yang tidak atau kurang memiliki pengetahuan reproduksi tentu akan menjumpai berbagai kesulitan dalam merawat kandungannya. Hal yang amat dikhawatirkan adalah mengenai kualitas anak yang akan dilahirkan. Dengan demikian sebenarnya aspek kedewasaan psikologis dan kesiapan pengetahuan mengenai seluk beluk pernikahan adalah sangat penting. Adapun kedewasaan secara psikologis umumnya tidak dimiliki oleh perempuan di bawah umur.


Kegiatan bimbingan pra-nikah usia remaja oleh Kemenag Barru akan dilaksanakan sebanyak 5, sebelumnya angkatan I yang dilakukan di MAN 1 Barru, sedangkan angkatan kedua di SMK 1 Barru. Adapun fasilitator bimbingan pra nikah usia remaja adalah Kepala KUA Kec. Barru, H. Muh. Idris dan Penghulu Ridwan Thamrin, serta turut mendampingi para staff Bimas Islam Kemenag Barru. (AWO)


Daerah LAINNYA