MTsN 3 Bulukumba

Kamad dan Operator MTsN 3 Bulukumba Ikuti Sosialisasi BPJS Kesehatan PPNPN

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Madrasah Negeri semua tingkatan mulai MIN, MTsN dan MAN, tak terkecuali Kepala MTsN 3 Bulukumba Sudarmin bersama operatornya Sahra Dewi Bulan.

Bontotiro, (Humas Bulukumba) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi terkait implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepesertaan segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Rumah Makan Grand 99 Bulukumba, Senin (27/06/22).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Madrasah Negeri semua tingkatan mulai MIN, MTsN dan MAN, tak terkecuali Kepala MTsN 3 Bulukumba Sudarmin bersama operatornya Sahra Dewi Bulan.

Saat dikonfirmasi Humas usai mengikuti sosialisasi Sudarmin menuturkan bahwa BPJS Kesehatan memastikan PPNPN mendapatkan fasilitas JKN yang sama dengan Pegawai Negeri. Menurutnya masuknya PPNPN dalam program JKN tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013. Sesuai dengan aturan tersebut maka seluruh lembaga atau instansi Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, wajib mendaftarkan pegawai honornya ke dalam sistem JKN.

“Sesuai ketentuan, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan ini memiliki program perlindungan dasar dalam bidang kesehatan yang menjamin masa depan setiap pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Sudarmin, PPNPN perlu mendapat kesejahteraan tambahan berupa jaminan kesehatan. Sebab kesehatan merupakan masalah penting bagi siapa pun. Langkah menjaminkan kesehatan bagi pegawai, juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemerintah.

“Program penjamin kesehatan melalui BPJS tersebut meliputi semua unsur pegawai non PNS yang masih aktif bekerja. Tak hanya untuk pegawai bersangkutan melainkan juga anggota keluarganya yang lain, seperti suami atau istri serta anak-anaknya sesuai ketentuan, mekanismenya yakni 3 persen dari total iuran akan dibayarkan oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) atau APBD dan sisanya 2 persen dibayarkan oleh si pekerja,” jelasnya. (DS/JSI)


Daerah LAINNYA