Sinjai (Humas Sinjai)Â Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai dalam hal ini di wakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha H.Syamsul Bakhri hadiri Tax Gathering dan Award serta Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di gelar oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba yang berlangsung di Aula Hotel Sanjaya Putra, Rabu (24/11/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong dan dikuti oleh para Forkopimda, Pimpinan Lembaga Instasi Vertikal, BUMN/BUMD serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai,
Wakil Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa dinamika perekonomian yang selalu berubah-ubah dibutuhkan adanya suatu kebijakan agar pertumbuhan ekonomi selalu meningkat.
Salah satu kebijakan tersebut adalah lahirnya UU HPP. Regulasi ini merupakan respon kebijakan pemerintah dalam menghadapi situasi perekonomian di tengah pandemi.
“UU HPP merupakan momentum dalam membangun kembali perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan sehingga lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan seperti pandemi dan perkembangan dinamika di masa yang akan datang,†jelasnya.
Selain itu dengan adanya kebijakan ini, kata Kartini, dapat memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, penguatan administrasi perpajakan serta menciptakan keadilan serta juga untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah dan pelaku UMKM.
“Selaku Pemerintah Daerah kami sangat mengapresiasi dengan keluarnya UU HPP ni sebab merupakan undang-undang yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional termasuk roda perekonomian di Sinjai,†tambahnya.
Dimana sebelumnya Kepala KPP Pratama Bulukumba, Mulyana menyampaikan bahwa Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu merupakan UU yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya
“Undang-undang ini terbit untuk menyikapi kondisi perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19 maupun karena hal lainnya yang bertujuan agar APBN lebih sehat agar menjadi pondasi stimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,†katanya.
Mulyana menambahkan undang-undang ini juga diciptakan agar tidak ada distorsi, penerimaan pajak memadai, administrasi perpajakan mudah, simpel dan menjamin kepastian hukum serta mampu beradaptasi dengan perubahan struktur teknologi saat ini.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan (award) kepada OPD dan instansi vertikal yang memberikan sumbangsih besar dalam perpajakan. Diantaranya untuk kategori OPD kontribusi setoran pajak paling besar diraih oleh Dinas Pendidikan Sinjai, kategori dengan pelaporan terbaik adalah Sekretariat DPRD Sinjai dan katogori sinergi dalam pelaksanan rekonsiliasi dana bagi hasil adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah.