Malili (Humas Lutim) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, secara resmi mengukuhkan lima orang sebagai Agen Perubahan dalam upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pengukuhan ini dilakukan di Aula Ikhlas Beramal, usai Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh para pejabat eselon IV, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Luwu Timur, serta Kepala Madrasah Negeri dan Swasta. 03/09/2024
Dalam sambutannya, H. Muhammad Yunus menyampaikan bahwa pembentukan Agen Perubahan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenag Luwu Timur. "Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan lima orang agen perubahan yang akan bertugas menjadi motor penggerak dalam transformasi ini," ujarnya.
Wayan Shantika
Hj. Hartati
Al Qadri
Mawaddah
Hamsidar
Para agen perubahan terpilih ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kerja. Mereka juga akan berperan dalam mengawasi dan mengarahkan proses birokrasi agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Selain pengukuhan agen perubahan, rapat koordinasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas oleh seluruh peserta rapat. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur.
Dengan adanya agen perubahan ini, diharapkan lingkungan Kemenag Luwu Timur dapat semakin profesional dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika kerja.