Tanetea (Humas KUA Tamalatea ) Sebagai pasutri (pasangan suami istri), harus mengetahui apa dan bagaimana hak dan kewajiban masing-masing keduanya , sehingga dengan memahami hak dan kewajiban akan menjauhkan benturan benturan dalam sebuah keluarga.
Muaranya adalah terciptanya keluarga bahagia, aman, tentram, istri sholehah yang senantiasa diharapkan oleh setiap pasangannya/suaminya. Demikian sepenggal uraian materi pengajian yang disampaikan oleh Hariandi pada pengajian ibu-ibu majelis taklim (MT) Al-Isra Desa Bontojai Kecamatan Tamalatea.
Pengajian rutin desa yang dihadiri oleh Ibu Desa Bontojai selaku pembina majelis taklim dan ketua PKK. Bontojai, 16 Agustus 2022 bertempat di Masjid Bontojai
Dalam kesempatan tersebut, Ia didaulat menyampaikan arahan kepada ibu-ibu majelis taklim agar senantiasa memberikan perhatian lebih akan terlaksananya pengajian rutin ini. Termasuk fokus memperhatikan dan menyimak materi pengajian yang disampaikan oleh ustad pembawa materi, ujarnya.
Sehingga bisa diterapkan dalam kehidupan berumah tangga masing-masing. Juga dihadiri oleh penyuluh fungsional KUA Kecamatan tamalatea sekaligus pembina keagamaan didesa Bontojai, Jamaluddin J Pengajian ini diantar oleh Jamaluddin selaku moderator. (Amigas)