Inspektur Upacara di MAN 2, Kanit Kamsel Satlantas Polres Parepare Ingatkan 7 Hal

Kanit Kamsel Satlantas Polres Parepare Jadi Inspektur Upacara di MAN 2 Kota Parepare

Parepare, (Humas Parepare) - Kepala Unit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kanit Kamsel) Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Parepare, Sumiati hadir menjadi Inspektur Upacara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare.

Upacara Bendera yang dilaksanakan di Lapangan Upacara MAN 2 Kota Parepare pada Senin, 11 Desember 2023, Kanit Kamsel Satlantas Polres Parepare tersebut dalam amanatnya mengingatkan tujuh hal kepada seluruh Peserta Upacara. Tujuh hal itu fokusnya tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

"Anak-anakku sebagai pelajar merupakan pemegang kendali masa depan kalian sendiri. Kami, orang tua serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan amat mendambakan keselamatan dan kesuksesan kalian. Terkhusus keselamatan di jalan raya yang juga harus menjadi tanggung jawab bersama, agar kita sukses meminimalisasi atau bahkan mencegah korban kecelakaan berlalu lintas.

Oleh karena itu, saya mengingatkan tujuh hal pentingnya tertib berlalu lintas. Kesatu, keselamatan adalah prioritas utama; kedua, pahami aturan berlalu lintas; ketiga, patuhi batas kecepatan yang ditetapkan; keempat, gunakan helm jika mengendarai sepeda motor; kelima, bijaksanalah di jalan dan tunjukkan rasa hormat kepada sesama pengguna jalan; keenam, berperilaku baiklah di jalan dan tetaplah dalam kesadaran penuh saat berkendara," sebutnya mengingatkan.

Selanjutnya, Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) tersebut memaparkan pula satu hal terpenting lainnya terkait aturan baru terhadap pengendara yang tidak/belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dalam kurun waktu tahun 2020 s.d. 2022, di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 17.797 kasus. Dari jumlah ini, sebanyak 5.612 korban atau sekitar 21% korban kecelakaan lalu lintas ini berusia 15 s.d. 19 tahun, yang notabenenya berstatus pelajar.

Hal terpenting lainnya dan juga ini adalah aturan baru bahwa jika seorang pengendara yang tidak/belum memiliki SIM menjadi korban kecelakaan lalu lintas, maka ia tidak bisa mengklaim asuransi kecelakaannya dari Pihak Jasa Raharja. 

Dengan demikian, kami mengajak dan mengingatkan kembali akan pentingnya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Tertib berlalu lintas bukanlah hanya aturan yang harus kita patuhi, melainkan suatu sikap dan nilai-nilai yang harus kita anut dalam setiap perjalanan kita di jalan raya," papar Sumiati selaku Polwan yang kini berpangkat Ipda dan memangku jabatan sebagai Kanit Kamsel Polres Parepare. Salam Presisi! (Adi)


Daerah LAINNYA