Inovasi, Kemenag Pinrang Integrasikan Perangkat IT dalam Pelaksanaan Tugas

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pinrang, (Kemenag Pinrang) - Sejak diundangkannya paket UU di bidang Keuangan, peran ordonatur (pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kewenangan merealisir tindakan-tindakan  otorisator) dilimpahkan kepada masing-masing Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Anggaran. Dengan demikian tugas penerbitan SPM yang sebelumnya dilakukan oleh KPPN sekarang dialihkan kewenangannya pada masing-masing satuan kerja selaku pengguna anggaran

Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan pengujian dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran atas Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen.

Kasubbag TU (H.Syahrir Haruna) yang juga diamanatkan dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana telah diatur pada PMA No. 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PMA No. 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama Pasal 32 mengatakan bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha dituntut untuk memiliki kompetensi dalam penerapan dan pengoperasian perangkat IT (Information and Technology) karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pengelolaan anggaran PPSPM

Sebagai salah satu pengaplikasian perangkat IT, Kasubbag TU kini tidak lagi menginput digit per digit kode batang (barcode) yang ada di lembaran SPM tapi sudah mengintegrasikannya dengan scanner barcode. Hal ini menurut beliau merupakan salah satu wujud inovasi dalam pelaksanaan tugas.

Ditemui di ruangan kerjanya (5/2/2018), Beliau sementara melakukan penandatangan SPM atau inject pin sebanyak 10 rangkap dengan menggunakan scanner barcode yang sudah diintegrasikan di Personal Computer.(syb/arf)





Daerah LAINNYA