Kemenag Sinjai

H. Jamaris Hadiri Penandatanganan MOU Sinergitas Pencegahan Kawin Anak

H. Jamaris Hadiri Penandatanganan MOU Sinergitas Pencegahan Kawin Anak, Kamis (27/7/2022). (Foto: Kontributor Humas Kemenag Sinjai)

Tanassang, Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai (Kakankemenag Sinjai) H. Jamaris hadiri melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Kamis (27/7/2022) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Beberapa poin MoU yang disepakati yaitu tentang layanan edukasi dan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sinjai dan upaya pencegahan pernikahan dini atau usia anak.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai Laila Syahidan mengatakan bahwa upaya ini merupakan langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Sinjai, pernikahan usia dini terbilang cukup tinggi. Selama Januari hingga Juli 2022 mencapai 119 dan selama tahun 2021 lalu sekitar 300 perkara.

Untuk menekan kasus pernikahan usia anak ini, pihaknya menjalin sinergitas dengan Dinas Kesehatan tentang layanan pemeriksaan kesehatan kepada pemohon dispensasi kawin, DP3AP2KB tentang sinergitas pemberian layanan konseling pendampingan hukum dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin.

Selain itu, MoU dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang sinergitas pencegahan kawin anak dan fasilitasi sidang keliling.

Adapun kesepakatan dan bentuk kerjasama dengan Dinas Sosial yaitu tentang sinergitas pemanfaatan data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyampaikan bahwa MoU ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah dan menekan terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Sinjai.

“Melalui MoU kesepakatan bersama ini, saya berharap OPD terkait bisa membantu Pengadilan Agama dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak. Pernikahan dini akan berdampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan, bahkan jika dipaksakan bisa stunting,” ucap Bupati Seto Asapa

Pihaknya prihatin, karena di tahun 2022 ini angka pernikahan usia anak di Kabupaten Sinjai masih banyak. Maka perlu adanya langkah bersama dan terpadu untuk mencegah hal tersebut.

“Kami juga sangat berharap kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk terus memberikan edukasi kepada warganya terkait bahaya dan dampak dari pernikahan dini itu sendiri, ” tambahnya.


Daerah LAINNYA