Kemenag Maros

Di Maros, Tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel Harap Kabupaten/kota Miliki Layanan PPID

Tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel bersama Kakankemenag Maros H. Muhammad (kiri). (Foto: Ist)

Maros (Humas Maros) – Tim Humas Data dan Informasi (HDI) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang digawangi Mawardi Siraj menyambangi Kantor Kemenag Kabupaten Maros.

Tim HDI, diterima Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros H. Muhammad di ruang kerjanya.

Agenda tim, melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini kemudian dijabarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

“Kami berharap agar setiap Kemenag kabupaten/kota segera miliki layanan PPID, dengan pengelolaan dan kerja-kerja PPID tetap berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Mawardi.

“Nantinya, PPID akan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi yang ada di Kantor Kemenag. Sehingga, memudahkan masyarakat atau pihak tertentu untuk memperoleh informasi dari Kemenag,” sambung  Mawardi menjelaskan, Senin (26/2/2024).

Namun, lanjut Mawardi bahwa tidak semua informasi dapat dibuka ke publik. “Olehnya itu ada yang disebut informasi yang dikecualikan dengan berbagai alasan.

“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Hal ini juga didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan. Selanjutnya, pertimbangan bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”

Berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, informasi publik dikecualikan secara limitatif, yaitu apabila dibuka dapat: menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian: dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dan mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

Informasi yang dikecualikan selanjutnya: mengungkap rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan, dan informasi publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Terkait agenda tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel ini, Kakankemenag Maros Muhammad, menyampaikan akan menindaklanjuti pembentukan layanan PPID Kemenag Maros. Hal ini sejalan, karena Kemenag Maros pada semester dua tahun ini, juga berfokus pada upaya-upaya pembangunan Zona Integritas. (Ulya)

 


Daerah LAINNYA