Cabenge, (KUA Lilirilau) – Untuk mendaftarkan diri atau mencatatkan kehendak nikahnya di Kantor Urusan Agama, maka setiap calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persyaratan administratif seperti KTP kedua catin dan data wali nikah apabila dia wali nasab.
Hal tersebut ditegaskan oleh Penghulu KUA Kecamatan Lilirilau, Darwis, M. Ag saat memberikan pengarahan kepada beberapa calon pengantin yang ingin mencatatkan pernikahan di KUA Kecamatan Lilirilau, senin (26/3/2018).
Darwis menyatakan, sekarang ini banyak yang belum memahami tentang perwalian dalam pernikahan sehingga tak jarang masyarakat yang hanya ingin mengambil jalan pintas dan mengelabui petugas di KUA.
“Misalnya, wali nikah atau orang tua kandung si calon pengantin perempuan berada jauh di perantauan sehingga mereka berinisiatif mengambil keluarga terdekat untuk menjadi walinya, padahal ayah kandung calon mempelai perempuan masih hidup. Maka pernikahan seperti ini tidak sah menurut undang-undang apalagi menurut Agama.
Kalau memang wali tersebut sudah dihubungi tapi tetap tidak sempat untuk menjadi wali kepada anaknya, solusinya bisa wali hakim, jelasnya. (shd/afr/arf)