Bontomarannu (Humas Gowa). Kepala KUA Kecamatan Bontomarannu menjadi pemateri dalam Rapat Sosialisasi tingkat Kelurahan Bontomanai dengan tema, "Sosialisasi Pencegahan Anak Nikah Di Bawah Umur (Perkawinan Dini) bertempat di Aula Kel. Bontomanai, Selasa (20/9/2022).
Ilham Halim selaku Kepala Kelurahan Bontomanai mengundang semua jajarannya mulai dari Kepala Lingkungan sampai Ketua RW/RT serta tokoh masyarakat. Hadir pula Babinsa Bontomanai untuk mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini yang marak dilakukan ditengah masyarakat Bontomanai.
Mashuri memaparkan undang undang no.1 tahun 1974 pasal 1 tentang perkawinan, pernikahan dianggap sah bila perempuan telah lebih dari 16 tahun dan untuk laki - laki diatas 19 tahun.
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan undang undang nomor 1 tahun 1974 khususnya dalam pasal 7 menjadi undang undang No.16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan yaitu usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. "Dengan kata lain jika perkawinan dilakukan sebelum mencapai umur 19 tahun maka terjadi pernikahan dini," imbuhnya.
Selanjutnya Mashuri juga menambahkan bahwa banyak pertimbangan dalam penetapan aturan ini misalnya terkait kesehatan reproduksi dan kesiapan mental yang belum matang.
Irma, salah satu peserta bertanya saat pemaparan materi. "Bagaimanami itu pak kalau hamilmi itu anak kodong. Kalau tidak dikasih menikahki akan menjadi masalah. Apakah memang tidak bisa tercatat di KUA dan keluar buku nikahnya?," tanya Irma.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mencegah sepenuhnya fenomena ini, jika sudah tersebar undangan tidak mungkin langsung dibatalkan. Yang bisa dilakukan adalah mengurangi Nikah Dini.
Adapun terkait pencatatan itu bisa dilakukan asal memenuhi syarat-syarat administrasi dan yang paling penting ada surat keputusan Dispensasi dari Pengadilan Agama. Untuk tahun ini saja ada 2 Peristiwa Nikah yang tercatat," jelas Mashuri panjang lebar.
Di tempat yang terpisah Abdul Jabbar Tahuddin selaku penyuluh Agama Kec. Bontomarannu menambahkan. Sangat sulit mencegah Pernikahan Dini dengan berbagai faktor. Misalnya anaknya sudah putus sekolah dan sedang menganggur. Orang tua tidak punya pilihan lain selain menikahkan anaknya
"Kadang warga juga sudah maumi hari pernikahannya baru melapor. Jadi untuk mencegah fenomena Pernikahan Dini ini harus ada edukasi terus menerus ke masyarakat. Dan meningkatkan taraf berpikir mereka," ujar Jabbar di sela kesibukannya menyiapkan materi penyuluhannya. (iar/OH)
Daerah
Cegah Pernikahan Dini
Cegah Pernikahan Dini, Kepala KUA Dan Lurah Bontomanai Adakan Sosialisasi
- Selasa, 20 September 2022 | 10:20 WIB