BRUS di MAN 1 Kota Parepare, KUA Ujung Edukasi Siswa “Cegah Kawin Anak”

Parepare, (Humas Parepare) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Kota Parepare menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah yang bertajuk “Cegah Kawin Anak” di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Parepare, Senin, 21 Oktober 2024.

Acara ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman terkait batas usia perkawinan sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Bimbingan tersebut difokuskan pada remaja usia sekolah guna mencegah pernikahan di bawah umur, yang sering kali berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, serta ekonomi anak.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala MAN 1 Parepare, Rusman Madina, yang mengapresiasi kehadiran para narasumber dan pentingnya tema yang diusung. Sambutan tersebut sekaligus menandai dimulainya acara penyuluhan yang berlangsung penuh antusias dari para peserta, terutama siswa-siswi MAN 1 Parepare.

Hadir dalam kegiatan ini beberapa narasumber dari Penyuluh KUA Kecamatan Ujung, di antaranya Iriani Ambar, Zainal Abidin, Suardi, dan beberapa ASN lainnya. Acara dipandu oleh Hj. Rasdianah, Nur Yappa, dan Herana.

Pada sesi pertama, Iriani Ambar, menyampaikan materi terkait dampak negatif kawin anak. Ia menegaskan bahwa perkawinan di bawah usia cukup sering menimbulkan berbagai masalah, seperti terganggunya kesehatan reproduksi, putusnya pendidikan, serta timbulnya krisis ekonomi dalam rumah tangga.

Sesi kedua diisi oleh penghulu Kecamatan Ujung yang memulai pemaparannya dengan sebuah hadis Rasulullah SAW, "Barangsiapa yang tidak ingin menikah, maka bukan dari golonganku."  

Pada sesi ketiga, Suardi mengangkat topik faktor ekonomi sebagai salah satu pendorong terjadinya pernikahan anak. Untuk menghidupkan interaksi dengan peserta, Suardi melontarkan beberapa pertanyaan kepada siswa-siswi MAN 1 Parepare terkait pemahaman mereka tentang pernikahan anak. 

Luthfiyana Mansur, salah satu siswi, menjawab dengan tegas, "Pernikahan anak adalah pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum mencukupi umur sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019”. Jawaban ini mendapatkan apresiasi berupa bingkisan penghargaan dari narasumber. Sementara itu, Miftah, siswa lainnya, menambahkan bahwa pernikahan anak tidak memberikan hal yang baik, karena pengetahuan tentang rumah tangga masih terbatas.

Zainal Abidin, sebagai pemateri terakhir, menyoroti dampak luas dari pernikahan anak. Ia menegaskan bahwa perkawinan dini tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga pendidikan anak yang terhenti. "Krisis ekonomi dan tidak terpenuhinya hak-hak anak juga menjadi dampak serius dari pernikahan anak," jelas Zainal dalam paparannya.

Acara ini diharapkan memberikan wawasan yang lebih luas kepada para remaja tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang cukup, serta menjaga masa depan mereka agar tetap bersekolah dan meraih mimpi sebelum memasuki bahtera rumah tangga. 

Bimbingan yang diberikan oleh para narasumber dari KUA Kecamatan Ujung ini menjadi langkah preventif dalam mencegah pernikahan anak dan mewujudkan generasi yang lebih sehat, berpendidikan, dan mandiri di masa depan.(RA/Wn)


Daerah LAINNYA