Bikin Kaget, Mau Nikah Lagi di KUA Bontobahari, Ini Syaratnya!

Foto nampak Andi Nanni dari meja pelayanan KUA Bontobahari

Bontobahari (Humas Bulukumba) - Idul Fitri sudah berlalu, musim nikah kini makin melaju, kawula muda ataupun tua berupaya menghalalkan cintanya, karena sejatinya cinta itu tak kenal usia.

Yang muda dan sudah merasa mampu lahir bathin bergegas ke kantor urusan agama dan yang tua pun tak ingin ketinggalan seperti halnya yang terjadi di KUA Kec. Bontobahari Kab. Bulukumba. 

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Arisviarini dari meja pelayanan KUA Bontobahari mengatakan, sejak terbuka pelayanan pernikahan pasca libur hari raya, Alhamdulillah dalam sehari pendaftar nikah tak pernah kosong.

“Dan dari sekian pendaftar yang didominasi oleh kawula muda, tak dipungkiri dari kalangan senior dan itu mau menikah lagi, tapi itu statusya janda / duda ji tauwa,” canda Andi Nanni sapaan akrab dari Andi Arisviarini.

“Sebut saja Sangkala yang ingin memulai Rumah Tangga baru bersama Ibu Darmawati yang diketahui pasangan ini bertemu saat keduanya telah menyandang status Duda dan Janda,” terang Andi Nanni yang juga penyuluh agama desa Darubia pada Jum’at 20 Mei 2022.

Kesempatan terserbut, ia menjelaskan, tak jauh berbeda dengan anak muda, berkas atau persyaratannya sama hanya ada 1 yang berbeda.

Perbedaannya menurut Andi Nanni yaitu surat keterangan kematian suami/istri, yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Persyaratan tersebut menjadi salah satu syarat utama. Gunanya untuk meyakinkan bahwa memang betul pasangannya telah meninggal dunia agar tidak ada prasangka dan hal hal yang tidak baik setelahnya,” tutup Andi Nanni. (HLM/AFS)


Daerah LAINNYA