BAZNAS LUWU ADAKAN RAPAT KOORDINASI DAN PENYUSUNAN PROGRAM

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Humas Luwu) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Luwu melaksanakan rapat koordinasi dan penyusunan program kerja pada hari Sabtu, (24/02/18) di aula Kantor Kemenag Kab. Luwu yang dihadiri oleh Ketua Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs. H. Fakhrudin Umar, MH, Ketua MUI Kab. Luwu, pengurus dan UPZ se Kab. Luwu, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris BAZNAS Kab. Luwu, Drs. H. Armin, M.Sos.I,

Rapat koordinasi dan penyusunan program tersebut menghasilkan beberapa program kegiatan tahun 2018 yaitu :

  1. Membangun kepercayaan masyarakat kepada Amil
  2. Mengoptimalkan tugas Amil sesuai surat keputusan Bupati
  3. Menambah jumlah pemasukan ZIS
  4. Mentashorufkan/mendayagunakan hasil pengumpulan ZIS sesuai dengan ketentuan
  5. Memfungsikan dan menertibkan sekretariat Kantor BAZNAS Kabupaten Luwu

Langkah-langkah kegiatannya dijabarkan pada seksi-seksi :Seksi

Seksi Pengumpulan

  1. Melanjutkan kegiatan sosialisasi syariat zakat dan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat ke instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta antara lain: Sosialisasi untuk para pimpinan Satker Bendahara (UPZ) unit pengumpul zakat di Kabupaten Luwu dengan pilihan 2,5 , 2, 1,5%, 1%, Sosialisi kepada PNS dan Guru dan karyawan, TNI POLRI, anggota DPRD, dan lingkungan Kemenag dan Sosialisasi ke lembaga-lembaga pemerintah BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta serta ke Tingkat Kecamatan se Kabupaten Luwu.
  2. Melakukan penghitungan ulang dan pengembangan data Muzaki-Munfiq-Musodiq untuk PNS-Warga Masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pertemuan Ulama’ dan Umara’ dalam acara sarasehan setiap bulan dan mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait.
  4. Menyelenggarakan bulan Amal pada bulan Ramadhan.

Seksi Pendistribusian

  1. Melakukan distribusi Zakat yang bersifat konsumtif kepada mustahig dengan mengutamakan kaum dhuafa, fakir dan miskin
  2. Pemberian bantuan kemanusiaan dan dana tanggap darurat bencana alam
  3. Pemberian bantuan bersifat produktif untuk modal usaha/ kerja
  4. Pemberian bantuan kepada lembaga keagamaan TPQ dan pengembangan tempat ibadah serta Madrasah.
  5. Pemberian bantuan biaya sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah dan pendidikan.

Seksi Pendayagunaan,

  1. Melakukan pendataan dan survey Mustahig bekerjasama dengan kantor instansi terkait dan lembaga sosial.
  2. Menyeleksi pemberian beasiswa kepada anak-anak binaan BAZIS yang kurang mampu/ miskin.
  3. Membantu takmir masjid untuk pembetulan arah kiblat.
  4. Mengadakan monitoring pemanfaatan dari bantuan ZIS.

Seksi Pengembangan

  1. Melakukan evaluasi perkembangan pengelolaan ZIS baik tentang pengumpulan maupun pendistribusainnya.
  2. Menerbitkan buletin/ majalah/ risalah khutbah BAZIS Kabupaten Luwu sebagai media informasi dan sebagai laporan balik kepada para muzaki dan munfiq/ musodiq.
  3. Mengadakan siaran melalui media elektronik setiap bulan tentang zakat di TV swasta.
  4. Memberika informasi sadar zakat lewat media – spanduk – liflet.
  5. Membuat daerah percontohan binaan BAZIS di Kabupaten Luwu
  6. Mengkoordinasikan implementasi untuk mengurangkan zakat atas pajak penghasilan bagi PNS dan proyek di Kabupaten Luwu.
  7. Kunjungan Kerja pada Lembaga Pengelola Zakat lain.
  8. Meningkatkan peran Jungut dan Jupen dalam pengumpulan ZIS.

Seksi Sekretariat

  1. Menyempurnakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang memadai; peralatan kantor – faksimile dan kelengkapan inventaris lainnya.
  2. Berusaha mendapat suntikan dana/ bantuan dari APBD untuk membiayai operasional BAZIS Kabupaten Luwu.
  3. Memberikan Surat Keputusan dan Surat Tugas kepada petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di di Kabupaten Luwu.
  4. Membuat laporan bulanan setiap sarasehan BAZIS dan laporan akhir tahun. (aLiL/arf)

Daerah LAINNYA