Kegiatan KUA Somba Opu

Aliem Bahri Beri Pencerahan Perihal Buku Nikah

Aliem Bahri di hadapan anggota MT

Somba Opu (Humas Gowa). Aliem Bahri, Penghulu Muda pada KUA Somba Opu, Gowa, disela bimbingan penyuluhan yang diadakan oleh penyuluh agama  di Majelis Taklim Al-Hamid Kelurahan Tompobalang, memberikan sosialisasi singkat mengenai cara penerbitan buku nikah. Kasusnya, apabila belum tercatat di KUA tetapi sudah menikah, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, jika ada kasus dimana pasangan atau warga belum punya buku nikah berarti menjadi masalah, karena buku nikah itu adalah dasar hukum pernikahan tersebut.

"Artinya orang yang tidak punya buku nikah sedang dia sudah menikah berarti itu adalah masalah hukum dan persoalan hukum itu ranahnya Pengadilan Agama. Disana akan diberikan solusi, untuk keputusannya diterbitkanlah buku nikah di KUA.

Mantan Penghulu di KUA Bontomarannu itu menjelaskan juga tentang pernikahan sudah tercatat di KUA dan ingin menerbitkan buku nikah lagi akibat buku nikah rusak atau hilang, maka tidak perlu lagi ke pengadilan agama karena data data pernikahannya sudah jelas dan tercatat di KUA.

"Jika pernikahan sudah tercatat di KUA, maka ibu-ibu tidak perlu lagi ke pengadilan agama," tutup Alim di akhir sosialisasinya.(Umi/OH)


Daerah LAINNYA