Herlang, (Humas Bulukumba) – Pendamping Proses Produk Halal dari unsur Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, mengajak para pelaku usaha kantin madrasah untuk mengajukan sertifikat halal ke Kementerian Agama (Kemenag) melalui KUA Kecamatan Herlang. Selasa, 12/9/2023
Hal ini disampaikan saat menyambangi Kantin di MTsN 5 Bulukumba dirinya menjelaskan tata cara pengajuan sertifikasi halal serta mengedukasi pelaku usaha kantin terkait dengan proses produk halal.
“Pelaku usaha kantin walaupun bukan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti aturan dari Kemenag sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama,” jelasnya.
Produk yang masuk di kantin madrasah dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Arniah, selaku Ketua tim Penyuluh Agama Islam KUA kecamatan Herlang menegaskan para pelaku usaha sangat antusias untuk mendaftarkan produknya yang dijual pada kantin madrasah.
Dirinya menargetkan tahun 2023 semua kantin madrasah di bawah Kantor urusan agama (KUA) kecamatan Herlang memiliki sertifikat halal.
"Insya Allah tahun 2023 ini semua kantin madrasah di kecamatan Herlang wajib memiliki sertifikat halal." Pungkasnya (Idr)