PT. Yasmin Wisata Mandiri Belum Kantong Izin PIU

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Inmas Makassar) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Larangan Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PIU) kepada PT. Yasmin Wisata Mandiri. Demikian bunyi perihal surat tersebut.  Sampai diturunkannya berita ini, Rabu (25/04/2018) belum mendapat tanggapan serius dari travel tersebut.

Surat Kanwil yang bernomor B.2918/Kw.21.5/Hj.02/04/2018 menyebutkan bahwa PT. Yasmin belum memiliki Izin Operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, sehingga diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait dengan menawarkan, mengumpulkan dan memberangkatkan jamaah ibadah umrah. Surat tersebut bersifat penting karena dapat merugikan calon jamaah umrah yang menggunakan jasa travel dimaksud.

Menanggapi surat tersebut, Kakan Kemenag Kota Makassar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sementara tidak menggunakan jasa travel yang tidak memiliki izin operasional. “Masyarakat harus aktif bertanya tentang travel yang resmi, baik melalui KUA maupun langsung ke kantor kemenag Kota Makassar” tegasnya. (Syh/arf)


Wilayah LAINNYA