Mitigasi Aset Tanah Kementerian Agama di Sulsel, Kakanwil : Bantuan SBSN Terkendala Legalitas

Makassar, HUMAS KEMENAG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sulawesi Selatan, HM. Tonang mengatakan terdapat sejumlah problem sehingga KUA dan Madrasah, serta beberapa Kantor Kemenag kabupaten  / kota di Sulsel tidak terjangkau bantuan SBSN.

Hal tersebut disampaikan Tonang pada kegiatan bertajuk Pembinaan Hukum : Mitigasi Aset Tanah Kementerian Agama di Sulawesi Selatan yang digelar oleh Tim Hukum, Pengawasan Orang Asing dan TLHP di aula lantai II Kanwil Kemenag Sulsel, Jl. Nuri No. 53 Makassar, Kamis 19 September 2024.

“Terdapat sejumlah problem mengenai aset di Kemenag sehingga tidak bisa dibantu. Kita mau membangun kantor KUA dan Madrasah melalui anggaran SBSN termasuk PLHUT namun terkendala legalitas tanah yang masih berstatus wakaf atau belum bersertifikat,” sebut Tonang dalam sambutannya ketika didaulat membuka kegiatan ini.

Selain itu, kata Tonang di hadapan 50 peserta yang mengikuti kegiatan ini bahwa acap kali terjadi miskomunikasi atas kepemilikan aset, serta terkendala pengalaman dan pengetahuan dari sisi aspek hukum sehingga pengurusan legalitas aset-aset tersebut berlarut-larut.

Olehnya itu, lanjutnya, dengan menghadirkan empat narasumber dari Kejaksaan Tinggi, Pertanahan, Peradi Kota Makassar dan BWI diharapkan dapat membantu dalam melakukan mitigasi terhadap aset tanah Kemenag di Sulsel.

“Saya bahagia karena disini hadir narasumber yang hebat-hebat. Komunikasinya silahkan kemana, disini ada dari Kejaksaan, Pertanahan, Peradi dan BWI. Tentu pasca kegiatan ini saya harap terbangun komunikasi dalam penyelesaian aset-aset kita,” tandasnya.

Selanjutnya pemaparan materi oleh empat narasumber secara panel, dengan dipandu Ketua Tim Hukum, Pengawasan Orang Asing dan TLHP Kanwil Kemenag Sulsel, Salman Fattah.

Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hirawanty Adiyaksa selaku pemateri pertama mengatakan bahwa atas sejumlah kasus terkait aset Kemenag, Kejaksaan Tinggi  memiliki instrumen atau perangkat yaitu Jaksa Pengacara Negara yang dapat mendampingi.

“Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas dan fungsi penting dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, terutama yang terkait dengan kepentingan negara,” bebernya.

“Mewakili Negara dalam Perkara Hukum, Memberikan Pendapat Hukum, Melaksanakan Tugas Non-Litigasi, dan Menangani Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya menambahkan.

Adapun Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Memitigasi Aset Tanah, sebut Hirawati adalah untuk melakukan Pendampingan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Konsultasi Hukum, Negosiasi dan Mediasi, Penelusuran dan Inventarisasi Aset.

“Peran JPN sangat penting dalam menjaga aset negara, termasuk aset tanah milik Kementerian Agama di Sulawesi Selatan, agar tetap berada dalam penguasaan negara dan tidak berpindah ke pihak yang tidak berhak,” beber Hirawati mengakhiri pemaparannya.

Semetara itu, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kanwil BPN Sulsel, Hamsah memaparkan tentang goals (tujuan) mitigasi aset tanah instansi Kementerian Agama, yakni terdaftarnya seluruh aset tanah milik instansi pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Kriterianya, jelas Hamsah, adalah bahwa untuk aset yang telah clean and clear dapat segera diterbitkan sertipikat, sementara untuk aset yang tidak clean and clear akan di inventarisasi melalui akun Sentuh Tanahku, sehingga dapat mengurangi penguasaan oleh pihak lain dan tumpeng tindih.

“Memenuhi syarat dokumen perolehan tanah lengkap (clean), dapat dilakukan pengukuran dan tidak ada sengketa, sementara tidak memenuhi syarat bilamana dokumen perolehan tanah tidak lengkap (not clean)  sehingga tidak dapat dilakukan pengukuran,” terangnya.

Terakhir, Hamsah mengungkapkan bahwa Sertipikasi Aset Tanah Instansi Pemerintah (Kementerian Agama) dapat dilaksanakan secara elektronik, melaui Kegiatan Rutin, yakni dapat langsung mendaftar ke Kantor Pertanahan, serta melalui Kegiatan Program Strategis Nasional (PNS), yaitu melalui Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) yang dianggarkan setiap satu tahun berjalan.

H. Suardi, Divisi Pengawasan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia [BWI] Sulawesi Selatan menerangkan tentang Tugas dan fungsi utama BWI sesuai amanat UU 41 Tahun 2004 sebagai Lembaga Independent  adalah membantu peran Pemerintah dalam sektor wakaf untuk mengelola dan  mengembangkan aset wakaf sehingga dapat memajukan perwakafan nasional.

Tujuan mitigasi penyelesaian sengketa wakaf, sambung Suardi yaitu Menjaga Amanah Wakif, Melindungi Harta Wakaf, Melindungi Kepentingan Umum, Membangun Tertib Administrasi Perwakafan, serta Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap wakaf, berdasarkan asas Keadilan, Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Keseimbangan, Keterbukaan, Pertanggungjawaban,Profesionalitas dan Keabadian Manfaat Wakaf.

Suardi kemudian mengimbau  kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa wakaf, agar menempu jalur penyelesaiaannya melalui musyawarah, mediasi, arbitrase serta pengadilan agama dengan merujuk pada Pasal 62 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Kegiatan pembinaan hukum ini turut dihadiri Kabag TU H. Aminuddin,  sejumlah Kepala Kantor Kemenag kabupaten / kota, perwakilan UIN Alaudin Makassar, para Kasubag TU, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Pengelola BMN serta JFT Anaslis Hukum lingkup Kanwil Kemenag Sulsel. (AB)


Wilayah LAINNYA