Makassar, (Inmas Makassar) - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) H. Alimuddin Akib, M.Ag. Senin (30/04/2018). Menyebutkan sebanyak 23 Pondok Pesantren yang ada di Kota Makssar, tidak semua memenuhi syarat dan tidak layak disebut sebagai Pondok Pesantren.
Hal ini disampaikan saat menjadi Pembina Apel Senin Pagi di Lapangan Kantor Kemenag Kota Makassar. "Tidak semua memenuhi unsur yang dipersyaratkan sebagai Pondok Pesantren" ungkapnya di hadapan seluruh peserta Apel. Ditambahkan, persyaratan yang harus dimiliki untuk diakui sebagai Pondok Pesantren yaitu harus memiliki Santri, Masjid, Asrama, dan Kyai Pondok, serta melaksanakan Kajian Kitab Kuning. Kelima syarat tersebut mutlak dimiliki dan dilaksanakan oleh yang namanya Pondok Pesantren. Bila tidak, maka tidak dapat diakui sebagai pondok pesantren, namun hanya diakui sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan diniyah takmiliyah yang menjalankan pembelajaran mirip pesantren, terangnya.
Ditemui usai pelaksanaan Apel, Alimuddin menyerahkan data yang diakui sebagai Pondok Pesantren oleh Seksi PD Pontren Kemenag Kota Makassar, dalam data tersebut terdapat 21 jumlah Pondok Pesantren yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- IMMIM Putra
- An-Nahdlah Makassar
- Ummul Mukminin PUtri
- Hidayatullah
- Pondok Madinah
- Darul Arqam
- Darul Aman
- Ulul Albab
- Tahfidzul Qur'an Wahdah Islamiyah
- Multidimensi Al-Fakhriyah
- Tahfidzul Qur'an Al-Imam 'Ashim
- Radhiyatul Ma'arief li Tahfidz Al-Qur'an
- Tahfidzul QUr'an Zam-Zam
- Tahfidzul Qur'an Masjid Fatimah
- Tilawah dan Tahfidzul Qur'an Taqwa
- Al Mubarak
- Huffaz as-Sudais
- Nahdiatul Qurra' wal Huffaz
- Al Mubarak
- YPIQ al-MUsawwirah
- al-Azhar. (Syh/arf).