Oleh : Armin, SS, M.Pd.
Penulis adalah Penghulu Muda pada KUA Pallangga
Pemerintah membuat gebrakan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 758 tahun 2021 tentang Revitalisasi KUA yang bertujuan untuk meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama di Indonesia, agar masyarakat terlayani dengan baik khususnya di bidang layanan keagamaan.
Program Revitalisasisi KUA merupakan program prioritas Kementerian Agama RI mulai tahun 2021 sampai tahun 2024 dengan melakukan penguatan layanan atau memvitalkan kembali layanan yang selama ini dianggap kurang greget. Layanan ini akan dilaksanakan dengan berbagai strategi seperti peningkatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan standar pelayanan, transformasi digital layanan, peningkatan sumber daya manusia, penguatan regulasi, dan penguatan integrasi data.
Pelaksanaan program ini dibawah supervisi langsung Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dianggarkan langsung melalui Daftar Isian Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Program Revitalisasi KUA mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dengan menyasar 106 KUA di seluruh Indonesia, kemudian pada tahun 2022 Kementerian Agama kembali merevitalisasi sebanyak 400 KUA. Pada tahun 2023 ini, menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Kamaruddin Amin, akan menargetkan melanjutkan revitalisasi sebanyak 500 KUA.
Pada tahun 2023 lembaga survey Al-Farah dan Badan Litbang Kementerian Agama melakukan survey terhadap KUA yang telah direvitalisasi sejak tahun 2021 dan tahun penilaian atas kinerja KUA tahun 2022.
Berdasarkan hasil survey mengenai indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA revitalisasi, badan Litbang memperoleh angka IKM terhadap KUA sebanyak 83,28 persen. Nilai ini melebihi target yang telah ditetapkan yaitu 80 persen. Ini berarti program revitalisasi yang telah digaungkan mendapat respon yang baik dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kementerian Agama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Ada lima kantor urusan agama Revitalisasisi dengan IKM terbaik pada tahun 2022, yaitu KUA Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, KUA Heram Kota Jayapura, KUA Ciamis Kabupaten Ciamis, KUA Batam Kota Batam, dan KUA Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Kelima KUA ini mendapatkan piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin.
Di Sulawesi Selatan, program Revitalisasisi KUA juga sudah menyasar sekitar 27 KUA yang tersebar di 24 kabupaten/kota sejak tahun 2021 sampai sekarang selalu mengalami pertambahan setiap tahunnya.
Balai Litbang Agama Makassar baru-baru ini melakukan survey pengukuran dan evaluasi layanan KUA pasca program revitalisasi dengan menggelar launching/Triangulasi di Ballroom Novena Hotel Watampone beberapa bulan lalu.
Andi Isra Rani yang juga Kasubbag TU Balitbang Makassar mengatakan ada lima transformasi KUA sebagai garda terdepan Kemenag dalam pelayanan publik, pusat layanan keagamaan bagi masyarakat, pusat pemberdayaan ekonomi umat, pusat deteksi dini konflik keagamaan, dan rumah moderasi beragama berbasis komunitas. Ada 6 indikator yang diamati dalam evaluasi layanan seperti peningkatan kapasitas layanan, penyempurnaan standar layanan, transformasi digital layanan, peningkatan kualitas SDM, penguatan regulasi, dan integrasi data.
Dari 27 KUA Revitalisasi di Sulawesi Selatan, KUA Tanete Riattang kabupaten Bone mencapai skor tertinggi dengan perolehan skor 127 poin, disusul KUA Panca Rijang kabupaten Sidrap dengan skor 122, dan KUA Biringkanaya Kota Makassar mendapatkan skor 120 poin.
Semoga dengan bertambahnya KUA Revitalisasisi pada tahun 2023 ini, akan semakin mendapat apresiasi di masyarakat dengan penguatan beberapa sektor layanan menuju KUA yang melayani dan menjadi garda terdepan Kemenag dalam program-program keagamaan, menjadi pusat layanan keagamaan dan menjadi ajang pengembangan SDM pegawai pada kantor urusan agama.(edited:OH)